Kejati Jabar Dalami Kasus Korupsi Dana Hibah Pramuka, 15 Saksi Sudah Diperiksa

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terus mengembangkan proses penyidikan terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Bandung untuk tahun 2017, 2018, dan 2020.
Saat ini, penyidik telah memeriksa 15 saksi guna mengumpulkan bukti-bukti yang mendukung penyelesaian kasus tersebut.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, menyatakan bahwa pemeriksaan saksi merupakan langkah penting dalam pengembangan penyidikan, yang bertujuan mengungkap seluruh pihak yang terlibat.
“Kami telah memeriksa sekitar 15 orang saksi dan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap fakta secara menyeluruh,” ujar Nur pada Senin (16/6/2025).
Selain itu, Nur mengungkapkan kemungkinan adanya penambahan tersangka, tergantung pada hasil temuan terbaru selama proses penyidikan.
“Jika ditemukan bukti baru yang cukup, kami tidak menutup kemungkinan untuk menambah tersangka baru,” tandasnya.
Sebelumnya, Kejati Jabar telah menetapkan empat tersangka utama, termasuk Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Bandung, Eddy Marwoto, dalam kasus penyalahgunaan dana hibah total Rp6,5 miliar yang diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya.
Proses penyidikan masih berjalan dan Kejati Jawa Barat berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus tersebut demi mengembalikan kerugian negara.
Editor : Rizal Fadillah