44 Orang Jadi Tersangka Kasus Judi Kasino di Kosambi Bandung, Terancam 10 Tahun Penjara

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Polda Jabar menetapkan 44 tersangka kasus judi kasino jenis Niu Niu dan Bakarat di kawasan Kosambi Jalan A Yani, Kelurahan Malabar, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung. Ke-44 tersangka itu dijerat Pasal 303 subsider Pasal 303 Bis juncto Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan mengatakan, 44 tersangka itu terdiri atas dua pemilik dan pengelola tempat judi, yaitu, HP dan CW, dan 42 lainnya merupakan admin, operator peralatan judi, dan karyawan tempat judi.
"Ini sesuatu yang mengagetkan saya sebagai Kapolda, sebagai penegak hukum di Jawa Barat. Untuk itu kami memerintahkan atau memberikan arahan kepada Pak Wakapolda (Brigjen Pol Adi Vivid Bachtiar) untuk segera memastikan kebenaran informasi tersebut," kata Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan, Rabu (18/6/2025).
Tak lama kemudian Wakapolda Jabar, ujar Irjen Rudi, menghadap dan meminta dukungan untuk memimpin penggerebekan.
"Kami Polda Jawa Barat bersama Forkopimda, Pak Gubernur, Pangdam, Kejati, dan semua bertekad meniadakan bentuk-bentuk kegiatan yang merugikan masyarakat, yang melanggar hukum, mengganggu kemaslahatan umat di Jawa Barat," ujar Irjen Rudi.
Editor : Agus Warsudi