get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Jabar Gerebek Judi Casino di Kosambi Bandung Beromzet Ratusan Juta Per Hari

44 Orang Jadi Tersangka Kasus Judi Kasino di Kosambi Bandung, Terancam 10 Tahun Penjara

Rabu, 18 Juni 2025 | 10:42 WIB
header img
Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan menggelar konferensi pers pengungkapan kasus judi kasiino di Kosambi, Bandung. (FOTO: AGUS WARSUDI)

Kapolda menuturkan, Wakapolda, anggota Ditreskrimum Polda Jabar, dan Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil menggerebek lokasi perjudian. Di lokasi berlangsung kegiatan perjudian yang sebelumnya digunakan sebagai tempat karaoke dan diberi nama Ada Kasino. Perjudian kasino jenis Niu Niu dan Bakarat ini baru tiga hari beroperasi.

"Kami mendapati beberapa ruangan yang bersifat umum. Di ruangan biasa itu didapati beberapa puluh orang yang sedang terlibat perjudian bakarat. Ternyata di ruang lain ada juga ruang VIP, yang pada saat itu kami dapati ada enam pemain sedang bermain (judi). Jadi, perjudian di sini dibagi dalam dua ruangan, ruang biasa untuk member-member biasa dan satu ruang VIP," tutur Kapolda.

Irjen Rudi mengatakan, di ruang VIP, tempat penjudi dengan modal besar. "Yang menarik, ini (judi kasino di lokasi) baru saja kurang lebih tiga hari yang lalu beroperasi. Menjadi tanya besar kami, ini kok berani-beranian gitu. Makanya kami tidak memberikan ruang, kamit langsung melakukan penegakan hukum," ucap Irjen Rudi. 

Kapolda menyatakan, dalam kasus ini, petugas mengamankan 63 orang dan diperiksa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar. Dua penyelenggara perjudian, HP dan CW telah ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian admin, operator mesin judi, dan karyawan tempat judi. Total tersangka 44 orang.

Editor : Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut