get app
inews
Aa Text
Read Next : Bima Arya Apresiasi Kesiapan Mudik Pemkot Bandung

Wamendagri Ungkap 43 Pulau di Indonesia Masih Sengketa, Terbanyak di Kepulauan Riau 

Senin, 23 Juni 2025 | 14:47 WIB
header img
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengungkapkan fakta mengejutkan ada 43 pulau di Indonesia masih berstatus sengketa. Foto: Agi Ilman

SUMEDANG, iNewsBAndungraya.id – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengungkapkan fakta mengejutkan ada 43 pulau di Indonesia masih berstatus sengketa.

Dari jumlah itu, 21 sengketa terjadi dalam satu provinsi, sementara 22 lainnya melibatkan antarprovinsi.

"Paling banyak sengketa dalam provinsi itu ada di Jawa Timur. Sedangkan antarprovinsi paling banyak di Kepulauan Riau," ujar Bima saat ditemui di Kampus IPDN, Jatinangor, Sumedang, Senin (23/6/2025).

Penyebab Sengketa: Koordinat Salah Hingga Klaim Historis

Bima menjelaskan, pola sengketa pulau ini mirip, seperti yang pernah terjadi antara Aceh dan Sumatera Utara. Masalah sering muncul akibat perbedaan pencatatan titik koordinat, kekeliruan penamaan wilayah, atau tumpang tindih klaim historis.

"Satu pihak sudah mendaftarkan titik koordinat, pihak lain belum. Atau kadang ada kesalahan koordinat dan penamaan, tapi disertai klaim historis. Ini membuat penyelesaiannya cukup panjang," jelasnya.

Selama sengketa belum tuntas, pulau yang bersangkutan tetap masuk cakupan administratif provinsi tertentu hingga ada ketetapan hukum sah.

Selain sengketa, Bima juga menyoroti isu jual beli pulau yang kembali ramai setelah beberapa pulau di Anambas, Kepulauan Riau, muncul di situs jual beli pulau internasional. Ia dengan tegas membantah, "Tidak ada pulau di republik ini yang bisa dikuasai atau dimiliki oleh pribadi 100 persen."

Dasar hukumnya jelas: Undang-Undang membatasi kepemilikan swasta maksimal 70 persen, sementara 30 persen sisanya harus tetap menjadi milik negara. Hal ini sesuai Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penataan Pertanahan di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

Bima memastikan pencatatan kepemilikan pulau, baik dalam bentuk hak sewa maupun penguasaan negara, diawasi penuh oleh instansi resmi seperti ATR/BPN. Kemendagri akan berkoordinasi untuk memastikan tidak ada wilayah negara yang lepas dari kendali hukum dan pencatatannya sesuai aturan.

"Kami pastikan tidak ada wilayah yang lepas tidak sesuai prosedur hukum. Dan pencatatannya harus rapi, sesuai hukum yang berlaku di Indonesia," tutupnya.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut