get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Korupsi CCTV-PJU, Penahanan Ema Sumarna Dipindah ke Rutan Kebonwaru Bandung

Korupsi Smart City Bandung: Ema Sumarna Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara

Selasa, 24 Juni 2025 | 16:00 WIB
header img
Sidang vonis Mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna. Foto: iNews/ M Rafki.

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna, akhirnya menerima vonis dalam kasus korupsi proyek Bandung Smart City.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhkan hukuman penjara 5 tahun 6 bulan kepada Ema, dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa (24/6/2025).

Selain hukuman badan, Ema juga dibebankan kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 676,75 juta. Apabila tidak mampu membayar, maka ia akan menghadapi tambahan hukuman penjara selama 2 tahun.

Skandal ini mencoreng proyek ambisius Bandung Smart City yang semestinya menjadi simbol kemajuan teknologi kota. Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Dodong Iman Rusdani menyatakan bahwa Ema terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, termasuk pemberian suap dan penerimaan gratifikasi.

Ema diketahui terlibat dalam penyalahgunaan anggaran proyek pengadaan kamera pengawas (CCTV), lampu penerangan jalan umum (PJU), dan lampu lingkungan (PJL) di bawah Dinas Perhubungan Kota Bandung. Ia juga diduga menyuap sejumlah anggota DPRD untuk meloloskan proyek tersebut.

Dalam dokumen persidangan terungkap, Ema menyalurkan dana sebesar Rp 1 miliar ke beberapa anggota DPRD Kota Bandung, di antaranya:

Selain praktik suap, Ema juga menerima gratifikasi senilai Rp 626,7 juta selama periode 2020 hingga 2023. Uang tersebut diduga berasal dari pihak-pihak terkait proyek Dishub yang diurusnya selama menjabat.

Jaksa sebelumnya menuntut Ema dengan pidana penjara 6 tahun 6 bulan, namun majelis hakim menjatuhkan vonis yang lebih ringan. Meski begitu, vonis ini tetap menjadi preseden penting dalam upaya memberantas korupsi di tingkat pejabat daerah.

Usai mendengar putusan, Ema menyatakan masih akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

"Kami masih pikir-pikir," ucap Ema singkat, membuka kemungkinan untuk mengajukan banding.

Kasus ini menjadi pukulan telak bagi Pemerintah Kota Bandung. Proyek Smart City, yang awalnya ditujukan untuk meningkatkan layanan publik berbasis digital, justru dikotori oleh praktik korupsi dan gratifikasi.

Skandal ini menyeret nama-nama besar dalam birokrasi dan legislatif kota, serta memunculkan keraguan publik terhadap integritas pengelolaan proyek strategis daerah.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut