get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Korupsi CCTV-PJU, Penahanan Ema Sumarna Dipindah ke Rutan Kebonwaru Bandung

Ema Sumarna Divonis 5,5 Tahun Penjara terkait Korupsi Bandung Smart City, Jaksa KPK Pikir-pikir

Selasa, 24 Juni 2025 | 16:30 WIB
header img
Sidang vonis Ema Sumarna di PHi Bandung. (Foto: istimewa)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Eks Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna divonis hukuman penjara 5 tahun 6 bulan atau 5,5 tahun penjara, Selasa (24/6/2025). Ema dinyatakan terbukti terlibat dalam kasus korupsi pengadaan CCTV dan penerangan jalan umum (PJU) dan penerangan jalan lingkungan (PJL) proyek Bandung Smart City

Dalam kasus ini, Ema dinyatakan terbukti menyuap empat anggota DPRD Kota Bandung untuk memuluskan anggaran proyek Bandung Smart City dan menerima gratifikasi.

Ema terbukti melanggar pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Junto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama.

Selain itu, melanggar Pasal 12B, Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan  Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 64 ayat (1) KUHP, seperti dalam dakwaan kumulatif kedua.

Vonis tersebut dibacakan hakim ketua Dodong Iman Rusdani dalam sidang putusan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), Kota Bandung. Putusan itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut Ema dengan hukuman penjara 6 tahun 6 bulan penjara.

"Menyatakan terdakwa Ema Sumarna terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata hakim ketua Dodong membacakan vonis di persidangan.

Selain hukuman 5,5 tahun penjara, majelis hakim juga memvonis Ema Sumarna dengan hukuman denda Rp200 juta subsidair 4 bulan penjara. Hukuman penjara dikurangi dengan lamanya terdakwa berada di dalam tahanan. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ema Sumarna dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan," ujar Dodong. 

Hakim pun memberikan hukuman tambahan bagi Ema, yaitu, wajib membayar uang pengganti Rp676,76 juta. Jika terdakwa Ema tidak sanggup membayar, diganti dengan pidana selama 2 tahun penjara.

Sementara itu, jaksa KPK Tri Handayani mengaku akan melaporkan putusan hakim kepada pimpinan. Tim JPU KPK juga akan pikir-pikir atas putusan tersebut. "Kami pikir-pikir dulu," kata Tri.

Tri menyatakan, tuntutan dari jaksa yaitu 6 tahun 6 bulan sedangkan vonis 5 tahun 6 bulan. Dengan begitu berkurang satu tahun.

"'Cuma uang pengganti, barang bukti, dan pertimbangan tuntutan jaksa penuntut umum diambil alih oleh hakim. Pasal juga diambil seluruhnya oleh majelis hakim. Vonis hakim sama persis dengan tuntutan majelis hakim," ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, eks Sekda Ema Smarna didakwa menyuap empat anggota DPRD Kota Bandung sebesar total Rp1 miliar. Uang tersebut disinyalir adalah sebagai bentuk suap lantaran telah mengesahkan penambahan anggaran di Dishub Sebesar Rp 47 miliar pada APBD perubahan 2022. Dalam perubahan anggaran tersebut salah satunya terkait pengadaan CCTV dalam program Bandung Smart City.

Selain itu, didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp626 juta lebih dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan CCTV dalam program Bandung Smart City di Pengadilan Tipikor Bandung. 

Editor : Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut