Tersandung Kasus Dana Hibah Pramuka, Kadispora Bandung Bakal Ajukan Eksepsi di Persidangan

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Penetapan status tersangka terhadap Eddy Marwoto (EM) selaku Kadispora Kota Bandung dan tiga orang lainnya, menguak dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah Pramuka senilai Rp6,5 miliar. Keempat pejabat kini mendekam di Rutan Kebon Waru setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Bersama EM, turut terseret kasus ini adalah mantan Kadispora Dodi Ridwansyah (DR), mantan Sekda Kota Bandung Yossi Irianto (YI), dan mantan Ketua Harian Kwarcab Pramuka Deni Nurhadiana Hadimin (DNH).
Menurut Kejaksaan, dana hibah yang dicairkan selama tahun anggaran 2017, 2018, dan 2020 digunakan tidak sesuai peruntukan, termasuk pembayaran honor pengurus (honor representative) serta laporan pertanggungjawaban diduga palsu. Penyidik memperkirakan terjadi kerugian negara sekitar 20% dari total dana hibah.
Tim kuasa hukum keempat tersangka, dipimpin oleh Rizki Dris Muliyana, menegaskan kliennya tidak melanggar hukum. Mereka menolak anggapan bahwa pembayaran honor tersebut masuk dalam kategori penyimpangan.
“Kita beranggapan bahwa ada azas yang sebetulnya diperbolehkan dalam aturan mekanisme honor representative itu. Namun pandangan penyidik bahwa honor ini dianggap bersifat melawan hukum,” ujar Rizki di Bandung, Selasa (24/6/2025).
Kuasa hukum menegaskan, praktik memberikan honor untuk pengurus lembaga kemasyarakatan bukanlah hal baru, dan pemerintah daerah lain seperti KPU maupun Bawaslu juga mendapatkan hibah serupa.
“Mereka juga mendapatkan hibah dari pemerintah daerah, hal ini tidak jauh berbeda. Di aturan sendiri, menurut pandangan kita sebagai PH, bahwa itu sah-sah saja. Karena bentuk dari sebuah hibah itu diperbolehkan untuk honor kepada seseorang maupun non-ASN,” jelasnya.
Rizki juga menegaskan bahwa sejauh ini belum ditemukan hasil audit investigatif yang menyebutkan terjadinya kerugian negara.
“Pada waktu itu, kalau tidak salah ya, ada (pemeriksaan keuangan), tapi bukan audit inspektigatif. Jadi sampling pada saat waktu itu, pernah ada ya, dari BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan),” lanjutnya.
“Sampai detik ini belum ada pernyataan BPKP maupun dari APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) menyatakan bahwa ada kerugian negara,” tambahnya.
Meski mempertimbangkan tindakan hukum lebih lanjut, Rizki menyatakan timnya tidak akan mengajukan praperadilan. Mereka akan menyiapkan eksepsi (nota keberatan) yang akan diajukan setelah sidang dilanjutkan.
“Praperadilan enggak, kami rencananya menyiapkan eksepsi. Karena itu tadi, secara aturan (honor representatif di kasus hibah Pramuka) secara aturannya belum tertulis. Tidak secara gamblang mengenai bahwa terkait honor hibah itu sendiri, dan itu belum diatur,” pungkas Rizki.
Editor : Rizal Fadillah