get app
inews
Aa Text
Read Next : Langkah Awal STAI Nurul Iman Bandung, Resmi Beroperasi Usai Kantongi SK Kemenag

Beda Nasib Pohon Jalan Riau dan Gedung Sate, MasHuKo Desak Pengawasan Berbasis Data

Jum'at, 14 Agustus 2026 | 10:11 WIB
header img
Pemkot Bandung terus memperluas penanganan kasus dugaan penebangan 10 pohon peneduh di Jalan LLRE Martadinata atau Riau. (Foto:Istimewa)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Rentetan peristiwa di Jalan LLRE Martadinata (Jalan Riau) bermula dari terindikasinya penebangan 10 pohon pelindung pada kurun 1 hingga 2 Juli 2026. Pemerintah Kota Bandung merespons dengan mengumpulkan bukti lapangan, memanggil saksi, hingga memperluas pemeriksaan ke izin operasional unit usaha sekitar, mulai dari kafe, fasilitas olahraga padel, hingga reklame videotron.

Langkah penindakan hukum ini dinilai MasHuKo sebagai sikap yang berani. Namun, Siti mengingatkan agar penelusuran tak berhenti pada pelaku eksekutor di lapangan semata. Rantai pertanggungjawaban utuh harus diurai, mencakup pemberi perintah, pihak yang mendanai, penerima manfaat visual, hingga pihak yang memiliki otoritas pencegahan namun memilih abai.

Di sisi lain, Siti menyoroti pentingnya azas praduga tak bersalah agar penindakan tidak salah sasaran.

“Penegakan hukum harus menemukan hubungan pertanggungjawaban berdasarkan bukti, bukan berdasarkan kedekatan lokasi atau asumsi,” ujar Siti.

Secara yuridis, Kota Bandung telah membentengi fasilitas umumnya lewat Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat. Aturan tersebut melarang keras tindakan merusak, memotong, atau memindahkan pohon peneduh di atas lahan pemerintah tanpa prosedur sah.

Editor : Agung Bakti Sarasa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut