Gugatan Lisa Mariana Dinilai Tak Berdasar, Revelino Ajukan Intervensi demi Anak

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Tim kuasa hukum Revelino secara resmi meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung untuk menolak gugatan perdata yang diajukan Lisa Mariana terhadap Ridwan Kamil.
Permintaan ini diajukan dalam materi gugatan intervensi pada perkara No. 184/Pdt.G/2025/PN.Bdg yang sudah diterima oleh majelis hakim PN Bandung.
Kuasa hukum Revelino, Fikri Wijaya, menegaskan bahwa pihaknya tidak mengajukan tuntutan ganti rugi, melainkan hanya meminta agar gugatan Lisa Mariana ditolak karena dianggap tidak berdasar secara fakta dan hukum.
"Revelino adalah ayah biologis dari anak tersebut," jelas Fikri usai persidangan di PN Bandung, Senin (30/06/2025).
Dalam permohonan intervensi tersebut, tim hukum Revelino menyampaikan bahwa kliennya memiliki hak dan kepentingan langsung atas perkara ini, mengingat Revelino diyakini sebagai ayah biologis anak berinisial CA. Fikri menegaskan fakta hukum yang menurutnya harus diluruskan.
"Sebelum nama Ridwan Kamil disebut dalam perkara ini, klien kami telah memiliki relasi dengan Lisa Mariana dan pengakuan langsung dari Lisa bahwa anak tersebut adalah hasil hubungan mereka," ujarnya.
Selain itu, Revelino siap menjalani tes DNA sebagai bukti ilmiah untuk memperkuat klaimnya. Ia juga berencana mengajukan permohonan perlindungan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) karena merasa haknya sebagai ayah terhambat oleh tindakan Lisa Mariana yang membatasi akses komunikasi dengan anak.
Dalam sidang yang digelar pada Senin (30/6/2025), majelis hakim melakukan pemeriksaan legalitas kuasa hukum Revelino, serta kuasa hukum Lisa Mariana dan Ridwan Kamil. Majelis hakim memutuskan untuk menanggapi gugatan intervensi ini dalam sidang lanjutan pekan depan.
Sementara itu, kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, menyatakan pihaknya menyambut baik gugatan intervensi dari Revelino karena dapat memperjelas fakta hukum yang sesungguhnya.
“Secara hukum dan logika, intervensi ini memperkuat posisi klien kami dan mengoreksi klaim yang diajukan oleh Lisa Mariana,” ujar Muslim.
Muslim juga menegaskan bahwa tim hukum Ridwan Kamil tidak berkoordinasi dengan pihak Revelino, namun fakta yang diajukan Revelino, termasuk pengakuan Lisa Mariana atas kehamilan sejak Mei 2021, membantah klaim bahwa pertemuan dengan Ridwan Kamil terjadi setelah Juni 2021.
Lebih lanjut, Muslim menyatakan bahwa gugatan intervensi Revelino bukan sekadar untuk membela nama baik Ridwan Kamil, tetapi juga untuk menjaga integritas hukum dari upaya manipulasi narasi dan pembunuhan karakter yang bermotif ekonomi.
Editor : Rizal Fadillah