Ini Tampang 7 Tersangka Kasus Intoleransi dan Perusakan Rumah Singgah di Cidahu Sukabumi

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Polres Sukabumi menetapkan tujuh tersangka kasus intoleransi dan perusakan rumah singgah yang dijadikan tempat ibadah umat Kristen di Kampung Tangkil, Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik memeriksa saksi-saksi, olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan gelar perkara. Saat ini tujuh tersangka telah ditahan di Mapolres Sukabumi.
Diketahui, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (27/6/2025) sekitar pukul 13.00 WIB, ketika sekelompok warga mendatangi rumah milik korban Maria Veronica Ninna (70) yang digunakan untuk kegiatan keagamaan umat Kristen.
Massa melakukan perusakan terhadap pagar, kaca jendela, kursi, salib, sepeda motor, dan kendaraan milik korban, sehingga menyebabkan kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp50 juta.
"Langkah penegakan hukum ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan kepada korban serta menjaga kondusifitas wilayah Sukabumi,” kata Kapolres Sukabumi AKBP Dr Saiman SH SIK MSi dalam rilis resmi Polda Jabar, Rabu (2/7/2025).
AKBP Samian menyatakan, Polres Sukabumi terus berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat untuk menjaga situasi tetap kondusif pasca kejadian tersebut.
Editor : Agus Warsudi