Kapolda Jabar Larang Warga Nyalakan Kembang Api-Petasan saat Perayaan Tahun Baru, Ini Alasannya
BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan melarang penggunaan kembang api dan petasan saat perayaan pergantian tahun.
Alasan larangan itu dilandasi rasa empati dan keprihatinan kepada korban bencana alam Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).
"Saat ini Indonesia berada dalam kondisi berduka karena sebagian masyarakat, khususnya di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, sedang mengalami musibah bencana alam," kata Kapolda Jabar seusai rilis akhir tahun, Senin (29/12/2025) malam.
Irjen Rudi menjelaskan, saat ini, Indonesia ini dalam keadaan prihatin. Proses pemulihan kehidupan masyarakat dan perbaikan infrastruktur yang terdampak bencana masih berlangsung.
“Ini menjadi konsekuensi bagi kita semua sebagai sesama anak bangsa, saudara satu Tanah Air, untuk sama-sama prihatin terhadap kondisi yang dialami saudara-saudari kita,” ujar Irjen Rudi.
Karena itu, tutur Kapolda, perayaan pergantian tahun tidak sepantasnya diwarnai dengan kemeriahan berlebihan. Seperti, penyalaan kembang api dan petasan.
“Makanya dalam pergantian tahun ini kita diminta dan dianjurkan untuk mengadakan doa bersama,” tutur Kapolda.
Irjen Rudi mengatakan, doa bersama menjadi bentuk solidaritas dan empati kepada para korban bencana.
Harapannya, bencana serupa tidak kembali terjadi dan masyarakat terdampak diberikan kekuatan untuk segera bangkit.

Editor : Agus Warsudi