IAW Minta Pemerintah Revisi Perpres Satgas PKH Demi Tata Kelola Lebih Baik

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Selama 25 tahun pasca reformasi, keberadaan satuan tugas (satgas) yang dibentuk lewat Keppres dan Perpres terus bertambah. Terbaru, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto meluncurkan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) pada awal 2025.
Namun, efektivitas satgas ini dinilai belum menjawab persoalan mendasar dalam penataan kawasan hutan dan justru menyisakan banyak persoalan hukum, sosial, hingga tata kelola anggaran.
Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, menekankan pentingnya pengujian menyeluruh atas kinerja Satgas PKH.
Menurutnya, indikator paling objektif untuk mengukur efektivitas lembaga ad hoc seperti satgas adalah melalui laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari BPK RI.
"Reformasi 1998 bukan hanya melahirkan demokrasi, tapi juga ledakan lembaga ad hoc bernama satuan tugas. Namun, pertanyaannya sederhana, apakah mereka terbukti bekerja efektif dan akuntabel? Jawaban paling jujur datang dari LHP BPK," ujar Iskandar dalam keterangannya tertulisnya, Jumat (4/7/2025).
Editor : Abdul Basir