IAW Desak Prabowo Audit Lahan Era Soekarno, Potensi Kerugian Negara Ratusan Triliun

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Indonesian Audit Watch (IAW) mendorong pemerintah untuk segera menggelar audit forensik terhadap 1.190 hektare aset lahan strategis yang dibeli negara menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada era Presiden Soekarno. Aset tersebut kini sebagian besar diketahui telah berpindah tangan ke pihak swasta tanpa melalui proses hukum yang sah.
Sekretaris IAW, Iskandar Sitorus menjelaskan bahwa pembelian lahan dilakukan melalui Bank Sukapura, sebagaimana tercatat dalam Arsip Bank Indonesia No. 77/AB/1962, dan telah ditetapkan sebagai Hak Penguasaan Negara (HPN) berdasarkan Keputusan Presiden No. 318/1962. Namun, hasil overlay peta digital menunjukkan penyimpangan serius.
"Audit overlay digital antara peta Topografi TNI-AU 1962 dan peta BPN 2025 menggunakan teknologi AI Forensik dan koordinat GPS menunjukkan bahwa lebih dari 82% lahan kini telah menjadi sertifikat HGB milik swasta, itu tanpa bukti pelepasan aset dari negara," ucap Iskandar dalam keterangannya, Sabtu (19/7/2025).
IAW menilai perpindahan hak atas lahan tersebut bertentangan dengan Pasal 45 dan Pasal 27 UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang mewajibkan pencatatan dan mekanisme sah untuk setiap pengalihan aset, serta melanggar Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) yang mengatur batasan hak atas tanah milik negara.
Dari hasil penelusuran, IAW menemukan bahwa hanya sekitar 18 persen dari total lahan yang tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN), sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK No. 08/LHP/XXII/11/2022. Lebih dari 1.240 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang tidak sah ditemukan tersebar di kawasan strategis seperti Gelora Bung Karno (GBK), SCBD, Kemayoran, dan Halim.
Editor : Rizal Fadillah