get app
inews
Aa Text
Read Next : Terungkap! Sopir Mobil Tabrak Siswa SMAN 5 Bandung Diduga Langgar Lampu Merah

Update Kasus Pesta Gay di Bogor: 10 Saksi Diperiksa, Ancamannya 15 Tahun Penjara

Minggu, 06 Juli 2025 | 19:30 WIB
header img
LGBT. (Foto: Ilustrasi/Pixabay)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Polres Bogor resmi menaikkan status kasus dugaan pesta gay di Megamendung menjadi tahap penyidikan.

Perkembangan ini disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, yang menyebutkan bahwa hingga saat ini sebanyak 10 orang telah diperiksa sebagai saksi.

Kasus ini menjadi sorotan publik setelah video penggerebekan villa di kawasan Megamendung, Puncak, viral di media sosial pada Minggu, 22 Juni 2025. Dalam video tersebut, tampak puluhan pria diamankan polisi dari sebuah acara bertajuk “Family Gathering The Big Star.”

Disangkakan Pasal UU Pornografi dan KUHP

AKP Teguh menjelaskan, pasal yang digunakan dalam kasus ini masih mengacu pada:

  • Pasal 33 Undang-Undang Pornografi, dan
  • Pasal 296 KUHP tentang perbuatan cabul dan penyediaan tempat untuk perbuatan asusila.

Kedua pasal tersebut memiliki ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Sudah dua kali melaksanakan kegiatan serupa, bahkan sebelumnya dilakukan di kabupaten lain,” ungkap AKP Teguh dalam keterangannya, mengungkap fakta mengejutkan berdasarkan keterangan dari panitia acara.

Barang Bukti: Kondom hingga Atribut Pentas Tari

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti:

  • Kondom,
  • Lampu pesta,
  • Balon dekorasi,
  • Name tag bertuliskan “Family Gathering The Big Star,” dan
  • Sebilah pedang yang digunakan untuk pertunjukan tari.

Diketahui, sebanyak 74 laki-laki dan satu perempuan sempat diamankan saat kejadian, namun telah dipulangkan setelah pemeriksaan awal.

Meski begitu, penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak-pihak yang paling bertanggung jawab atas pelaksanaan acara tersebut.

Polres Bogor Tegaskan Komitmen Usut Tuntas

Status penyidikan ini menjadi bukti bahwa Polres Bogor serius dalam menindak dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Pornografi.

Proses pemeriksaan akan terus berlanjut, termasuk penelusuran terhadap kemungkinan adanya jaringan penyelenggara pesta serupa di wilayah lain.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut