Update Kasus Pesta Gay di Bogor: 10 Saksi Diperiksa, Ancamannya 15 Tahun Penjara

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Polres Bogor resmi menaikkan status kasus dugaan pesta gay di Megamendung menjadi tahap penyidikan.
Perkembangan ini disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, yang menyebutkan bahwa hingga saat ini sebanyak 10 orang telah diperiksa sebagai saksi.
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah video penggerebekan villa di kawasan Megamendung, Puncak, viral di media sosial pada Minggu, 22 Juni 2025. Dalam video tersebut, tampak puluhan pria diamankan polisi dari sebuah acara bertajuk “Family Gathering The Big Star.”
Disangkakan Pasal UU Pornografi dan KUHP
AKP Teguh menjelaskan, pasal yang digunakan dalam kasus ini masih mengacu pada:
Kedua pasal tersebut memiliki ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Sudah dua kali melaksanakan kegiatan serupa, bahkan sebelumnya dilakukan di kabupaten lain,” ungkap AKP Teguh dalam keterangannya, mengungkap fakta mengejutkan berdasarkan keterangan dari panitia acara.
Barang Bukti: Kondom hingga Atribut Pentas Tari
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti:
Diketahui, sebanyak 74 laki-laki dan satu perempuan sempat diamankan saat kejadian, namun telah dipulangkan setelah pemeriksaan awal.
Meski begitu, penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak-pihak yang paling bertanggung jawab atas pelaksanaan acara tersebut.
Polres Bogor Tegaskan Komitmen Usut Tuntas
Status penyidikan ini menjadi bukti bahwa Polres Bogor serius dalam menindak dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Pornografi.
Proses pemeriksaan akan terus berlanjut, termasuk penelusuran terhadap kemungkinan adanya jaringan penyelenggara pesta serupa di wilayah lain.
Editor : Rizal Fadillah