Kasus Dugaan Akta Palsu YMT, Kuasa Hukum Danis: Naik ke Penyidikan di Polda Jabar
BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Kasus dugaan akta palsu Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) memasuki babak baru. Penyidik Polda Jabar dikabarkan telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), artinya, menaikkan status kasus itu dari penyelidikan ke penyidikan.
Informasi itu disampaikan Budhi Ghama, kuasa hukum Danis Manansang. Budhi mengatakan laporan dugaan tindak pidana memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) yang diduga melibatkan mantan petinggi YMT telah naik ke tahap penyidikan di Polda Jabar.
“Iya, betul. Polda Jabar sudah memberikan kami Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Di dalam surat tersebut disebutkan bahwa kasus memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik sudah naik ke tahap penyidikan,” kata Budhi, Jumat (28/11/2025).
Budhi menjelaskan perkara itu bermula pada 20 Januari 2022, ketika mantan petinggi YMT Sri Devi bersama sejumlah pihak melakukan pertemuan dan membuat akta di hadapan notaris.
Dari pertemuan itu, ujar Budhi, dibuat risalah rapat dengan ditandatangani sejumlah pihak yang intinya mengeluarkan dua anggota dewan pembina, yaitu Tony Sumampau dan Danis Manansang dari struktur yayasan, serta John Sumampauw yang saat itu menjabat sebagai ketua pengurus yayasan.
Akta Nomor 14 Tahun 2022 itu kemudian dilaporkan oleh Danis Manansang ke Polda Jabar karena diduga dibuat tanpa ada rapat pembina, yang merupakan syarat sah perubahan susunan pembina yayasan.
“Untuk mengeluarkan pembina harus ada rapat yang dihadiri para pembina yayasan, sementara Pak Tony dan Pak Danis, juga Pak John, tidak pernah diundang hadir,” ujar Budhi.
Editor : Agus Warsudi