get app
inews
Aa Text
Read Next : Presiden Prabowo Minta Sistem PPDB Zonasi Dikaji Mendalam 

BREAKING NEWS Wartawan iNews TV Diintimidasi Oknum ASN Disdik Kota Bandung saat Liput PPDB

Rabu, 09 Juli 2025 | 09:52 WIB
header img
Oknum ASN Disdik Kota Bandung. Foto: Ist

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Insiden intimidasi terhadap jurnalis kembali terjadi, kali ini menimpa Billy, seorang wartawan dari iNews TV, saat meliput permasalahan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung.

Billy mengaku mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di bagian Humas Disdik Kota Bandung.

Menurut Billy, meskipun telah menunjukkan kartu identitas resmi dan datang secara sopan, oknum ASN tersebut justru bersikap arogan. Bahkan, oknum ASN tersebut justru merespons dengan nada tinggi hingga merekam menggunakan ponsel pribadi.

“Saya sudah tunjukkan ID card resmi dan datang dengan sopan, tapi dia malah marah-marah, mempertanyakan UU Pers sambil merekam saya. Nada bicaranya tinggi, bahkan terkesan merendahkan profesi saya sebagai wartawan,” ucap Billy, Selasa (8/7/2025).

Peristiwa ini bermula ketika Billy tengah meliput laporan dari orang tua calon siswa yang merasa dirugikan karena sertifikat kejuaraan anaknya dianggap tidak sah oleh pihak dinas, meskipun sertifikat tersebut telah diakui pengurus cabang olahraga terkait dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan serta Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Bandung.

Alih-alih memberikan klarifikasi, oknum ASN tersebut justru menghalangi kerja jurnalistik dan berupaya menutup akses informasi publik.

“Sangat disayangkan, sebagai ASN yang bekerja di Humas, semestinya dia melayani dan menjaga komunikasi dengan publik serta media. Bukannya membentak dan mencoba membungkam,” kata Billy.

Tindakan menghalangi kerja wartawan merupakan pelanggaran serius. Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap orang yang secara melawan hukum menghambat tugas jurnalistik dapat dikenai hukuman pidana paling lama dua tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta. Insiden ini menyoroti pentingnya keterbukaan informasi publik dan perlindungan profesi wartawan sesuai undang-undang.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut