Jalankan Amanat UU Nomor 16 Tahun 2011, DPRD KBB Godog Raperda Pendampingan Bantuan Hukum

BANDUNG BARAT,iNews BandungRaya.id - DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) menggodog Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin.
Raperda inisiatif DPRD ini memungkinkan pemberian pendampingan hukum kepada masyarakat miskin yang tersangkut masalah dan sedang berperkara dengan hukum.
"Raperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin ini sedang kami bahas, dengan Bagian Humum, Bakesbangpol, dan Kesra KBB, dan pihak lainnya," kata Ketua Pansus Rancangan Peraturan Daerah Penyelenggaraan Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin, Pither Tjuandys, Jumat (11/7/2025).
Pither menjelaskan, munculnya inisiatif untuk membahas Raperda ini karena banyak kejadian di masyarakat, ketika berperkara dengan hukum namun kesulitan dalam mendapatkan pendampingan. Terutama dari kalangan masyarakat kurang mampu.
Oleh karenanya pemerintah harus hadir membantu masyarakat yang kesulitan dalam menghadapi persoalan hukum. Jadi tidak hanya kesehatan, pendidikan, dan ketenagakerjaan, dalam hukum juga masyarakat butuh perhatian.
"Nantinya bagian hukum di Pemda bisa memberi arahan pendampingan hukum, ketika ada masyarakat yang berperkara. Mereka tinggal membuat surat keterangan tidak mampu dari desa, sebagai dasar tindaklanjut pendampingannya," tutur politisi Partai Demokrat ini.
Pada kesempatan yang sama Kepala Bagian Hukum Pemda KBB Asep Sudiro menyebutkan, terkait pendampingan hukum bagi masyarakat kurang mampu di KBB belum ada. Sehingga harapannya Raperda ini bisa segera disahkan menjadi Perda.
Menurutnya undang-undang yang mengatur tentang Bantuan Hukum di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011. Undang-undang ini mengatur tentang pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat miskin yang menghadapi masalah hukum.
"Untuk di KBB belum, tapi di daerah lain seperti Cimahi, Kota Bandung sudah. Jadi nantinya jika Perda ini disahkan maka masyarakat bisa mendapatkan pendampingan hukum ketika menghadapi persoalan hukum," terang Asep.
Bantuan hukum yang diberikan tidak dari pemerintah daerah langsung, tapi dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang memenuhi persyaratan, terakreditasi, dan telah bekerja sama dengan Pemda KBB.
Mereka akan mendapatkan honor atau kompensasi ketika sudah selesai bekerja melakukan pendampingan.
"Prinsipnya kerja dulu (pendampingan) selesai, baru dibayar, tapi LBH-nya yang benar-benar terakreditasi. Kalau bagian hukum Pemda hanya bisa melakukan pendampingan kepada ASN atau kepala daerah dalam tugas (dinas) dan sedang tersangkut masalah hukum," ucapnya. (*)
Editor : Rizki Maulana