Warga Ngamuk! Pria Tua di Bandung Barat Diduga Lecehkan Anak, Kini Dibekuk Polisi
Rabu, 16 Juli 2025 | 17:00 WIB

"Jumlah korbannya masih kami dalami. Proses masih berjalan. Mohon waktu," tandasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dikenakan hukuman pidana berat sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.
Editor : Rizal Fadillah