get app
inews
Aa Text
Read Next : ALDO Siapkan Buyback Rp10 Miliar, Targetkan Penjualan Tembus Rp2 Triliun di 2025

Warga Ngamuk! Pria Tua di Bandung Barat Diduga Lecehkan Anak, Kini Dibekuk Polisi

Rabu, 16 Juli 2025 | 17:00 WIB
header img
Ilustrasi pelecehan seksual. Foto: Ist.

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Sebuah kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, menggemparkan warga.

Seorang pria tua yang dikenal dengan sapaan Abah Andi menjadi terduga pelaku dan kini tengah dalam proses hukum.

Kejadian ini menyita perhatian publik setelah video aksi massa yang menggeruduk rumah Abah Andi beredar luas di media sosial.

Dalam rekaman video amatir itu, warga menuntut pengakuan langsung dari terduga pelaku. Aksi tersebut menjadi viral dan menuai beragam reaksi netizen.

Setelah ditelusuri, kasus ini ternyata telah dilaporkan ke pihak kepolisian. Sejumlah bukti, termasuk hasil visum korban, telah dikumpulkan untuk memperkuat proses penyidikan.

"Benar, kami telah menerima laporan tersebut dan kini tengah dilakukan proses penyidikan," ujar Kasi Humas Polres Cimahi, Iptu Gofir Supangkat, Rabu (16/7/2025).

Menurut keterangan kepolisian, laporan awal berasal dari keluarga korban, yang mengaku anaknya menjadi korban pelecehan seksual oleh Abah Andi, seorang pria tua yang dikenal di lingkungan kampungnya.

Berdasarkan laporan tersebut, tim penyidik dari Satuan Reskrim Polres Cimahi langsung bergerak melakukan penelusuran dan pemeriksaan saksi.

"Terlapor sudah diamankan oleh jajaran Satuan Reskrim Polres Cimahi," tegas Gofir.

Dari hasil pemeriksaan awal, Abah Andi diduga melakukan pelecehan terhadap anak yang masih duduk di bangku sekolah dasar. Saat ini, polisi masih mendalami jumlah korban lain yang mungkin juga menjadi sasaran pelaku.

"Jumlah korbannya masih kami dalami. Proses masih berjalan. Mohon waktu," tandasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dikenakan hukuman pidana berat sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut