get app
inews
Aa Text
Read Next : Tragis, Bocah Perempuan 5 Tahun Tewas Tenggelam di Parit Klaster Tulip Gedebage

Bejat! Pengurus Tempat Ibadah di Bandung Cabuli Bocah 8 Tahun, Korban Diimingi Uang Rp5.000

Selasa, 22 Juli 2025 | 13:14 WIB
header img
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono menunjukkan barang bukti kasus pencabulan. (FOTO: AGUS WARSUDI)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - DW (56), pengurus tempat ibadah di kawasan Dunguscariang, Jalan Rajawali, Kecamatan Andir, Kota Bandung, ditangkap polisi. DW diduga mencabuli bocah perempuan berumur 8 tahun.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, kasus ini terungkap setelah korban mengadu ke keluarganya telah dicabuli pelaku DW. Atas laporan itu, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung melakukan penyelidikan.

Hasil penyelidikan, penyidik mendapatkan video CCTV di tempat ibadah yang merekam aksi bejat pelaku DW terhadap korban. 

"Berdasarkan alat bukti dan ketarangan saksi, petugas menangkap DW tanpa perlawanan," kata Kapolrestabes Bandung didampingi Kasatreskrim AKBP Abdul Rachman, Selasa (22/7/2025).

Kronologi kejadian, ujar Kombes Budi, peristiwa pencabulan terjadi pada Jumat 11 Juli 2025 sekitar 07.55 WIB. Awalnya, korban bermain di tempat ibadah dipanggil oleh pelaku DW. 

Pelaku mengiming-imingi korban uang jajan. Sebelumnya pelaku pernah memberikan uang jajan kepada korban sebesar Rp5.000.

"Setelah di dalam, pelaku DW meminta korban telentang. Setelah itu pelaku mencabuli korban," ujar Kombes Budi.

Setelah kejadian, tutur Kapolrestabes, korban menceritakan perbuatan tersangka kepada orang tuanya. Setelah itu keluarga melapor ke Polsek Andir. 

“Jadi pas pulang ke rumah, korban  menceritakan perbuatan tersangka. Kemudian keluarga membuat laporan ke Polsek Andir. Selanjutnya, laporan diteruskan ke Unit PPA Polrestabes Bandung dan menangkap pelaku,” tutur Kapolrestabes. 

Kombes Budi mengatakan, tersangka DW baru sekali melakukan aksi bejatnya terhadap korban. Namun, polisi akan mendalami pengakuan itu dengan menggali kesaksian warga dan anak-anak di sekitar lokasi kejadian.

"Pelaku mengaku baru satu kali (mencabuli korban), tetapi nanti tetap kami akan mencoba mencari tahu apakah di lingkungan tersebut ada korban lain atau tidak,” ucap Kombes Budi.

Kapolrestabes memastikan, Unit PPA memberikan pendampingan psikologis terhadap korban. Selain itu, polisi juga akan memeriksa kejiwaan pelaku apakah mengidap kelainan pedofilia atau kecenderungan seksual terhadap anak kecil atau tidak.

“Karena korban ini anak di bawah umur, kami akan memberikan perlindungan. Kami akan memberikan konseling dan pemeriksaan khusus oleh Unit PPA, sehingga tidak merasa terbebani,” ujar Kapolrestabes Bandung. 

Akibat perbuatan bejatnya, tutur Kombes Budi, tersangka DW dijerat Pasal 82 Jo 76E Undang-Undang (UU) No 17 Tahun 2016, peraturan pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Peraduan Anak-anak dengan Perbuatan Cabul

“Tersangka terancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” tutur Kombes Budi.

Editor : Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut