get app
inews
Aa Text
Read Next : Gugatan Lisa Mariana Dinilai Tak Berdasar, Revelino Ajukan Intervensi demi Anak

Drama Hukum Baru! Revelino Masuk, Gugatan Lisa vs Ridwan Kamil Bergeser Arah

Rabu, 23 Juli 2025 | 15:06 WIB
header img
Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar. Foto: Ist.

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung resmi menerima gugatan intervensi yang diajukan Revelino Tuwasey dalam kasus perdata antara Lisa Mariana dan Ridwan Kamil.

Putusan sela yang dibacakan Rabu, 23 Juli 2025 itu membuka peluang hukum baru yang bisa menggugurkan seluruh gugatan Lisa terhadap Ridwan Kamil.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa Revelino memiliki kepentingan hukum langsung terhadap anak yang disengketakan. Hal ini menjadikan narasi tunggal Lisa Mariana soal status anak CA kini resmi dipertanyakan secara yuridis.

Majelis hakim menyebut ada tiga bukti kuat yang mendasari keputusan ini. Pertama, bukti chat Lisa kepada Revelino yang mengakui bahwa balita CA adalah anak biologis Revelino.

Kedua, pengiriman foto kelahiran CA oleh Lisa kepada Revelino yang menunjukkan relasi personal. Ketiga, pernyataan terbuka Revelino sebagai ayah kandung yang dinilai memenuhi unsur legal standing.

Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, menyambut baik keputusan tersebut. Menurutnya, diterimanya intervensi menunjukkan bahwa gugatan Lisa cacat struktur dan lemah bukti.

“Ini sinyal kuat bahwa pengadilan melihat ada potensi kebenaran dari pihak ketiga. Intervensi tak akan dibuka jika tidak relevan,” kata Muslim.

Ia juga menegaskan bahwa Lisa kini tak bisa lagi mengklaim sepihak siapa ayah dari CA, sebab pengadilan telah membuka ruang pembuktian objektif.

Muslim menyatakan, gugatan Lisa selama ini hanya berdasar asumsi dan narasi personal yang lemah secara hukum. Ia pun mengapresiasi sikap hakim yang dinilai berani membuka ruang kebenaran secara lebih luas.

Dalam hukum perdata, diterimanya intervensi kerap menjadi titik awal gugurnya gugatan utama, terutama jika pihak penggugat kehilangan legitimasi atas objek sengketa.

“Jika penggugat tak mampu membuktikan hubungan hukum dengan objek perkara, maka gugatannya berisiko tidak diterima,” ujar Muslim.

Ia menutup pernyataannya dengan menyerukan publik agar lebih hati-hati terhadap narasi liar yang beredar di media sosial.

“Kebenaran hukum sedang bekerja. Mari kita hormati proses ini agar publik bisa melihat siapa yang jujur dan siapa yang hanya membangun sensasi,” pungkasnya.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut