BOMA Heran, Saksi & Ahli tak Mampu Hadirkan Bukti Kuat, Namun Hasto Kristiyanto Divonis Bersalah

BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA.ID --- Sekretaris Jenderal Baresan Olot Masyarakat Adat (BOMA) Jawa Barat, Eka Santosa, bersama perwakilan masyarakat adat Jawa Barat menyampaikan pernyataan usai menghadiri langsung sidang penetapan keputusan terhadap Sekjen PDI Perjuangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Majelis Hakim menjatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan dan denda 250 juta kepada Hasto Kristiyanto dalam persidangan yang digelar Jumat (25/7/2025).
Eka Santosa mengungkapkan rasa simpati mendalam terhadap musibah hukum yang tengah dihadapi oleh Sekjen PDI Perjuangan. Ia menyebut kasus tersebut sebagai bentuk gangguan sistemik terhadap eksistensi kelembagaan partai politik melalui rekayasa hukum yang patut dipertanyakan.
“Saya menyaksikan langsung fakta-fakta persidangan. Tuduhan terhadap Saudara Sekjen PDIP sebenarnya sudah pernah diputus dalam pengadilan sebelumnya dengan status hukum tetap atau inkrah. Namun kini dibuka kembali tanpa fakta-fakta baru yang signifikan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Eka menyoroti kesaksian para ahli dan saksi di persidangan yang dinilainya tidak mampu menghadirkan bukti hukum yang kuat. Ia menilai proses ini lebih sarat dengan kepentingan politis dibanding upaya penegakan keadilan yang objektif.
“Masyarakat adat melihat proses hukum yang menyeret saudara Sekjen PDIP ini lebih kental nuansa politisnya. Ini bukan soal siapa pelakunya, tapi soal bagaimana hukum dipermainkan. Kami menilai ini sebagai sebuah peradilan sesat,” tegasnya.
Meski tidak lagi menjadi bagian dari PDI Perjuangan, Eka menegaskan bahwa pihaknya melalui BOMA Jabar memiliki komitmen kuat terhadap penegakan supremasi hukum yang adil dan tidak diskriminatif.
“Kami bukan bagian dari organ partai, tapi sebagai warga negara, kami berdiri untuk kebenaran. Sekalipun Langit Runtuh, Keadilan Harus Tetap Ditegakkan di Bumi Pertiwi ini,” tandas Eka.
Pernyataan keras dari tokoh masyarakat adat Jawa Barat ini menambah sorotan publik terhadap proses hukum yang tidak normal setelah sebelumnya publik dikejutkan oleh keputusan hukum terhadap Tom Lembong dan sekarang terhadap Hasto Krustiyanto.
Pernyataan Eka Santosa menjadi pengingat kepada Penegak Hukum bahwa hukum tidak boleh dijadikan alat kekuasaan dan ' pesanan ' dari siapapun.***
Editor : Ude D Gunadi