get app
inews
Aa Text
Read Next : Penampakan Lily S Pengendali Sindikat Perdagangan Bayi saat Tiba di Polda Jabar

Terungkap! Jaringan Penjualan Bayi di Jabar Diduga Beroperasi Sejak 2023

Minggu, 27 Juli 2025 | 08:53 WIB
header img
Para tersangka penjualan bayi digelandang ke Mako Ditreskrimum Polda Jabar. (Foto: Agus Warsudi)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) terus mengembangkan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan sindikat penjualan bayi.

Penyidik membuka kemungkinan adanya penambahan tersangka dalam jaringan tersebut, termasuk pelaku yang diduga terlibat dalam praktik adopsi ilegal lintas negara.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa penyidikan saat ini mengarah pada dua jalur pengembangan utama.

Pertama, tim penyidik telah dikirim ke Jakarta untuk memeriksa seorang perempuan bernama Lie Siu Luan alias Popo, yang sebelumnya diketahui berada di Singapura. Pemeriksaan dilakukan bersama kuasa hukumnya untuk menggali informasi terkait keterlibatannya dalam sindikat.

Kedua, penyidik yang sebelumnya bertugas di Pontianak telah kembali dan membawa sejumlah data penting. Informasi tersebut membuka potensi keterlibatan pihak lain dalam jaringan penjualan bayi yang diusut sejak 2023.

“Kami menduga proses ini sudah berlangsung cukup lama dan terorganisir. Ada indikasi keterlibatan pihak lain, baik sebagai pelaku utama maupun pembantu sebagaimana diatur dalam pasal 55 dan 56 KUHP,” ujar Hendra di Mapolda Jabar, Sabtu (26/7/2025).

Adopsi Ilegal dan Dugaan Jaringan Internasional

Dari hasil pemeriksaan terhadap empat tersangka sebelumnya, penyidik juga menemukan indikasi kuat praktik adopsi ilegal yang mengarah ke luar negeri, terutama Singapura.

Meski demikian, penyidikan saat ini masih difokuskan di dalam negeri, sambil membuka jalur kerja sama lintas negara apabila dibutuhkan.

Dua DPO Masih Dalam Pengejaran

Sementara itu, dua orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) masih terus diburu. Salah satunya diduga berperan sebagai perekrut, sedangkan yang lainnya sebagai penampung bayi dalam jaringan sindikat tersebut. Keduanya diyakini masih berada di wilayah Indonesia.

“Kami sudah melayangkan surat pencarian dan menyebarkan informasi terkait kedua DPO ini. Kepada Saudari Y, salah satu DPO, kami imbau agar segera menyerahkan diri secara sukarela demi meringankan proses hukum yang akan dijalani,” tegas Hendra.

Polda Jabar menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus perdagangan orang ini hingga tuntas, demi perlindungan anak-anak Indonesia dan penegakan keadilan terhadap seluruh pelaku kejahatan.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut