Sengketa Pembayaran BLD, PT BDS Jelaskan Posisi dan Bukti Kerja Sama

BANDUNG, iNewsBandungraya.id - PT Bandung Daya Sentosa (BDS), salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten Bandung yang berbentuk Perseroda, menyampaikan klarifikasi resmi terkait tudingan miring yang beredar di publik.
Melalui kuasa hukumnya, Rahmat Setiabudi, SH, PT BDS menjelaskan bahwa permasalahan yang terjadi antara perusahaan dan para vendor tidak berkaitan dengan pelanggaran pidana, melainkan murni persoalan utang piutang dalam kerja sama pengadaan Ayam Boneless Dada (BLD).
Menurut Rahmat, keterlambatan pembayaran yang dialami PT BDS disebabkan oleh belum cairnya tagihan sebesar Rp 127 miliar dari PT Cahaya Frozen Raya (CFR) kepada PT BDS. Hal ini berdampak langsung pada kewajiban PT BDS yang masih belum dapat dilunasi kepada para vendor, dengan total sisa tagihan mencapai Rp 105,4 miliar.
"Jadi kami tegaskan, sejak awal ini adalah murni bisnis B to B (business to business) antara para pihak yakni PT BDS, PT CFR dan para vendor," ujar Rahmat saat menyampaikan keterangan kepada wartawan di Soreang, Selasa (29/7/2025).
Rahmat menekankan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti-bukti yang ada, tidak ditemukan indikasi adanya tindak pidana. "Ini murni masalah perdata, dan PT BDS juga termasuk pihak yang dirugikan akibat keterlambatan pembayaran PT Cahaya Frozen kepada PT BDS. Tidak ada unsur penipuan di sini," katanya.
Ia menyebutkan bahwa kerja sama antara pihak-pihak terkait telah terjalin sejak akhir tahun 2023 dan diperkuat melalui perjanjian kerja sama, purchase order (PO) dari PT CFR kepada PT BDS, serta invoice yang diterbitkan PT BDS kepada PT CFR. Semua transaksi juga disertai dengan dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) yang ditandatangani oleh semua pihak, termasuk para vendor.
Lebih lanjut, Rahmat mengungkapkan bahwa PT BDS telah mengirimkan surat peringatan, somasi, serta menerima pengakuan utang dari PT CFR senilai Rp 127,2 miliar. Sebagai langkah hukum, PT BDS telah mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT CFR ke Pengadilan Niaga di PN Jakarta Pusat dengan nomor perkara 142/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Selain itu, Direktur Utama PT BDS juga telah meminta pendampingan hukum dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Jawa Barat.
Upaya ini dilakukan agar PT CFR segera melunasi kewajibannya kepada PT BDS, sehingga PT BDS bisa menyelesaikan pembayaran utang kepada para vendor. Dari total kewajiban sebesar Rp 105,4 miliar, lebih dari 60 persen telah dibayarkan oleh PT BDS. "Artinya lebih dari 60 persen sudah dibayarkan oleh PT BDS kepada para vendor," ujar Rahmat.
Rahmat juga menekankan bahwa persoalan ini tidak berkaitan dengan Bupati Bandung maupun Pemkab Bandung. “Kami sangat menyayangkan ada pihak-pihak yang menggiring opini tidak benar dan terjadi pemutarbalikan fakta terkait berita yang berkembang,” ucapnya.
Menurutnya, seluruh dinamika keuangan ini merupakan bagian dari hubungan keperdataan antar entitas bisnis yang tunduk pada ketentuan hukum perseroan terbatas. Ia menegaskan bahwa Bupati hanya berperan sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) dan tidak terlibat dalam operasional harian perusahaan.
Rahmat menduga ada pihak-pihak yang memanfaatkan kasus ini untuk kepentingan tertentu dengan membawa narasi ke ranah politik atau pidana. Hal ini diperkuat dengan kemunculan teaser salah satu podcast yang belum dirilis, namun sudah menyebar dengan judul yang provokatif.
Ia menegaskan, “Mengaitkan persoalan perdata PT BDS dengan tuduhan 'setoran pilkada' adalah fitnah yang menyesatkan, tidak berdasar secara hukum, dan berpotensi melanggar UU ITE Pasal 27 Ayat (3) dan Pasal 28 Ayat (2) karena menyebarkan berita bohong dan menimbulkan kegaduhan.”
Pihaknya kini mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan informasi menyesatkan atau fitnah di media sosial.
"Kami mengimbau masyarakat dan media untuk tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang sarat kepentingan politik jangka pendek, dan justru mengabaikan prestasi serta transparansi yang telah dibangun Pemkab Bandung di bawah kepemimpinan Bupati saat ini," ujarnya.
Rahmat juga meyakini masyarakat sudah cukup cerdas untuk menilai kasus ini secara objektif. "Hari ini kami sampaikan fakta sesungguhnya agar masyarakat tidak termakan isu hoax," tegasnya.
Editor : Agung Bakti Sarasa