get app
inews
Aa Text
Read Next : BREAKING NEWS: Jaringan Penjualan Bayi Terbongkar! Bayi Asal Jabar Dijual Rp250 Juta ke Singapura

Bukan Cuma Gaji Pokok! Ini Komponen Tambahan yang Diterima Pensiunan PNS

Kamis, 31 Juli 2025 | 11:48 WIB
header img
Pegawai Negeri Sipil (Foto: Ilustrasi/SINDOnews)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Kabar baik bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS)! Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan bahwa mulai 1 Agustus 2025, pensiunan PNS golongan I hingga IV akan menerima pencairan gaji bulanan beserta komponen tambahan selain gaji pokok.

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hak Keuangan Pensiunan PNS.

Pemerintah tidak hanya memberikan gaji pokok, tetapi juga menyertakan berbagai tunjangan melekat demi meningkatkan kesejahteraan para pensiunan.

Rincian Gaji Pokok Pensiunan PNS Golongan I–IV

Berdasarkan regulasi yang berlaku, berikut adalah besaran gaji pokok pensiunan PNS setiap golongan:

Golongan I:

  • Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
  • Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
  • Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
  • Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut