Nasabah BPRS HIK Parahyangan Minta Kepastian Pembayaran Deposito, Desak OJK Bertindak Tegas
BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Sejumlah nasabah PT BPR Syariah Harta Insan Karimah (BPRS HIK) Parahyangan, melalui kuasa hukumnya kembali meminta kepastian penyelesaian atas simpanan deposito yang telah jatuh tempo namun hingga saat ini masih belum dikembalikan seluruhnya kepada nasabah.
Para nasabah telah mencermati press release BPRS HIK Parahyangan pada 12 Agustus 2026, yang antara lain menyampaikan bahwa BPRS HIK sedang melakukan penyesuaian pengelolaan likuiditas dan penahapan sebagian transaksi pencairan. Serta bahwa proses pemulihan BPRS HIK Parahyangan terus dikawal oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun bagi para nasabah, pernyataan tersebut tidak menjawab persoalan yang paling mendasar. Yaitu kapan seluruh dana deposito yang telah jatuh tempo akan dikembalikan kepada nasabah.
Perkembangan terakhir melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), OJK juga belum memberikan kepastian tersebut. Dalam tanggapannya, BPRS HIK Parahyangan menyampaikan bahwa BPRS HIK Parahyangan masih melakukan upaya penjualan aset perusahaan dan pemenuhan secara bertahap untuk pencairan deposito para nasabah.
Hal ini sangat jelas mencerminkan bahwa BPRS HIK Parahyangan mengalami kesulitan yang amat serius, karena tidak dapat memenuhi kewajiban kepada para deposan dari dana yang dimilikinya. Pernyataan mengenai pembayaran secara bertahap tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai dasar hukum dan mekanisme pembayaran bertahap atas deposito yang telah jatuh tempo.
Berdasarkan Undang-Undang Perbankan, deposito merupakan investasi dana yang penarikannya dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan akad antara nasabah dan bank. Dengan demikian, waktu penarikan deposito merupakan bagian dari ketentuan yang telah disepakati antara bank dan nasabah.
Ketentuan OJK secara tegas menyatakan bahwa jatuh temponya deposito sebagai risiko likuiditas yang harus dikelola oleh suatu bank, dimana bank harus memenuhi kewajiban atas deposito yang jatuh tempo tersebut dengan aset likuid tanpa mengganggu aktivitas dan kondisi keuangan bank tersebut.
Dalam kerangka manajemen risiko bank, deposito juga diperhitungkan sebagai bagian dari kewajiban lancar yang harus didukung oleh kecukupan aset likuid untuk memenuhi kewajiban yang jatuh tempo. Dengan demikian, persoalan likuiditas pada prinsipnya merupakan risiko yang harus dikelola oleh bank dan tidak dengan sendirinya mengubah waktu pemenuhan kewajiban kepada deposan yang telah disepakati.
Dengan kondisi yang saat ini dialami oleh BPRS HIK Parahyangan sudah seharusnya OJK mengambil tindakan tegas sesuai dengan kewenangannya terhadap BPRS HIK Parahyangan. Permasalahan ini telah beberapa kali disampaikan para nasabah melalui mekanisme pengaduan OJK, tetapi sampai saat ini tidak ada solusi yang didapatkan. Kondisi tersebut pada akhirnya menimbulkan pertanyaan mengenai langkah pengawasan dan perlindungan nasabah yang telah dan akan dilakukan oleh OJK dalam menangani permasalahan BPRS HIK Parahyangan.
"Kami meyakini bahwa permasalahan kesulitan pencairan deposito ini tidak hanya dialami oleh Klien kami, melainkan juga oleh nasabah BPRS HIK Parahyangan lainnya yang hingga saat ini mungkin belum menyampaikan permasalahannya secara terbuka. Oleh karena itu, kami mempertimbangkan untuk membuka pos pengaduan bagi seluruh nasabah BPRS HIK Parahyangan agar dapat diperoleh gambaran yang lebih menyeluruh mengenai kondisi yang dialami para deposan," ungkap salah satu kuasa hukum dari Euridice Law Firm, Vemmy Febrianti, dalam keterangan persnya, Kamis (20/8/2026).
"Kami berharap informasi tersebut dapat menjadi perhatian OJK dalam menilai kondisi BPRS HIK Parahyangan dan menentukan langkah penanganan yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila berdasarkan penilaian OJK kondisi BPRS HIK Parahyangan telah memenuhi kriteria untuk dilakukan tindakan penanganan lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan, para nasabah berharap langkah tersebut dapat dilakukan secara tepat waktu sehingga tersedia kepastian penyelesaian, termasuk melalui mekanisme penjaminan simpanan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)," sambungnya.
Secara khusus, para nasabah meminta kejelasan mengenai tiga hal mendasar. Pertama, apa dasar dilakukannya pembayaran secara bertahap atas deposito yang telah jatuh tempo dan telah dimintakan pencairannya oleh nasabah. Kedua, apakah mekanisme penahapan tersebut merupakan kebijakan internal BPRS HIK Parahyangan atau merupakan bagian dari proses atau rencana penyehatan yang diketahui dan/atau disetujui oleh OJK.
Dan ketiga, bagaimana perlindungan terhadap hak deposan selama proses penahapan tersebut berlangsung, termasuk kepastian mengenai jumlah pembayaran, mekanisme dan tahapan pembayaran, serta batas waktu penyelesaian seluruh kewajiban kepada nasabah.
Vemmy menegaskan, dana yang ditempatkan pada BPRS HIK Parahyangan merupakan dana masyarakat yang dipercayakan kepada lembaga perbankan. Bagi sebagian nasabah, termasuk nasabah yang telah memasuki masa pensiun, dana tersebut memiliki arti yang sangat penting bagi kebutuhan hidup dan perencanaan keuangan mereka.
“Nasabah tidak meminta sesuatu yang melebihi haknya. Yang dibutuhkan adalah kepastian mengenai pengembalian dana yang telah jatuh tempo. Apabila memang terdapat mekanisme pembayaran secara bertahap dalam proses pemulihan BPRS HIK Parahyangan, maka sudah sepatutnya nasabah memperoleh penjelasan yang transparan mengenai dasar, mekanisme, jumlah pembayaran, serta kapan seluruh kewajiban tersebut akan diselesaikan,” papar Vemmy.
Para nasabah tetap mengharapkan penyelesaian yang konkret dan meminta BPRS HIK Parahyangan untuk segera menyampaikan secara transparan rencana pembayaran yang konkret dan terukur. "Pada saat yang sama, para nasabah berharap OJK, sesuai dengan fungsi pengawasan dan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan, dapat memastikan bahwa proses pemulihan yang disebut sedang dalam pengawalannya tetap memberikan perlindungan dan kepastian yang nyata bagi nasabah deposan," pungkas Vemmy. (*)
Editor : Abdul Basir