BREAKING NEWS: Jaringan Penjualan Bayi Terbongkar! Bayi Asal Jabar Dijual Rp250 Juta ke Singapura
Kamis, 31 Juli 2025 | 11:54 WIB

Dua hari lalu, polisi juga berhasil menyelamatkan dua bayi lain dan meringkus enam tersangka baru. Namun, Surawan masih mendalami apakah dua bayi ini termasuk dalam daftar 25 bayi yang sudah terdata atau kasus terpisah. "Bayi ini dibawa-bawa selama tersangka kabur. Tadinya di Pontianak, dibawa ke Ketapang, dan terakhir di Marau," ungkapnya.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). "Mereka terancam penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta," pungkas Surawan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta