Sudah Tahu? PPPK Juga Dapat Tunjangan Suami Istri Seperti PNS

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - PNS dan PPPK adalah dua jenis aparatur sipil negara yang terus menjadi incaran masyarakat setiap kali rekrutmen dibuka.
Baik PNS maupun PPPK, keduanya menawarkan stabilitas karier dan finansial, termasuk dalam hal gaji serta tunjangan yang dijamin oleh negara.
Salah satu tunjangan menarik yang diberikan kepada ASN, termasuk PPPK, adalah tunjangan suami istri. Tunjangan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2020, di mana suami atau istri dari PPPK berhak menerima tunjangan sebesar 10 persen dari gaji pokok.
Besaran Tunjangan Suami Istri PPPK Berdasarkan Golongan
Berikut ini adalah daftar lengkap nominal tunjangan suami istri PPPK berdasarkan masing-masing golongan:
Editor : Rizal Fadillah