Buntut Kebijakan Rombel, 8 Sekolah Swasta Gugat Dedi Mulyadi ke PTUN Bandung

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Polemik kebijakan penambahan rombongan belajar (Rombel) di SMA negeri Jawa Barat memanas. Delapan organisasi sekolah swasta resmi menggugat Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN Bandung). Sidang perdana berlangsung pada Kamis (14/8/2025).
Gugatan ini dilayangkan oleh Forum Kepala Sekolah Swasta Jawa Barat, Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kabupaten Bandung, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Garut, Kabupaten Kuningan, Kota Bogor, Kota Cirebon, dan Kota Sukabumi. Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 121/G/2025/PTUN.BDG.
Latar Belakang Gugatan Rombel Jumbo
Kebijakan yang dipersoalkan adalah penambahan kapasitas Rombel di SMA negeri hingga 50 siswa per kelas pada tahun ajaran 2025/2026.
Menurut pihak sekolah swasta, kebijakan Rombel jumbo ini mengalihkan minat masyarakat ke sekolah negeri sehingga jumlah siswa di sekolah swasta merosot. Mereka juga menilai kebijakan dibuat tanpa mempertimbangkan kepentingan sekolah swasta.
Kuasa hukum penggugat, Alex Edward, menyatakan sidang perdana belum masuk pembahasan substansi. Agenda masih sebatas penyampaian gugatan, nasihat hakim, dan mendengarkan keinginan kedua pihak.
“Keinginan penggugat sudah disampaikan, intinya membuka komunikasi dan ruang diskusi. Tidak menutup kemungkinan menerima saran dari pihak Gubernur maupun pihak lain demi kebaikan semua,” ujarnya usai sidang.
Upaya Mediasi Satu Minggu
Majelis hakim merekomendasikan kedua pihak melakukan mediasi dengan tenggat satu minggu. Alex berharap bisa bertemu langsung dengan Gubernur Dedi Mulyadi untuk menyampaikan aspirasi penggugat.
“Harapan kami sebelum 21 Agustus sudah ada komunikasi positif,” katanya.
Jika mediasi gagal, sidang akan dilanjutkan pada 21 Agustus 2025.
Respons Pemprov Jawa Barat
Kuasa hukum Gubernur Jawa Barat, Romli Sihombing, menegaskan pihaknya mengikuti saran hakim dan membuka komunikasi.
“Kami akan mengakomodir keberatan dari penggugat. Waktu yang diberikan majelis hakim akan kami manfaatkan untuk komunikasi,” ucap Romli.
Analis Hukum Madya Biro Hukum dan HAM Pemprov Jabar, Arief Nadjemudin, juga menegaskan siap mencari solusi bersama.
“Kita cari win-win solution untuk menyelesaikan masalah ini. Mohon dukungan masyarakat dan semua pihak di dunia pendidikan,” ujarnya.
Editor : Rizal Fadillah