Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Komitmen Sosial Berbuah Prestasi, Perusahaan Ini Sabet Penghargaan CSR Jawa Barat 2026
Advertisement . Scroll to see content

Pemprov Jabar dan PT PII Teken Perjanjian Penjaminan TPPASR Legok Nangka

Sabtu, 06 Juni 2026 | 10:40 WIB
  • author Agus Warsudi
Pemprov Jabar dan PT PII Teken Perjanjian Penjaminan TPPASR Legok Nangka
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menunjukkan perjanjian penjaminan TPPASR Legok Nangka yang baru ditandatangani. (Foto: Istimewa)

INDRAMAYU, iNews.BandungRaya.id - Pemprov Jabar melalui PT Jabar Environmental Solutions (JES) menandatangani perjanjian penjaminan dengan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero)/PT PII terkait proyek Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah Regional (TPPASR) Legok Nangka. 

Penandatangan Perubahan dan Pernyataan Kembali PKS KPBU TPPAS Regional Legok Nangka,berlangsung di Gedung A1 PT Free View Internasional, Dusun Sukatani Desa CIkawung Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu, Jumat (5/6/2026).

Penjaminan dari PT PII ini dapat meningkatkan kepercayaan investor terhadap proyek infrastruktur sektor lingkungan hidup yang memiliki kompleksitas tinggi, baik dari sisi teknis maupun pembiayaan.

Pelaksana tugas (plt) Direktur Utama PT PII Andre Permana mengatakan, penjaminan dari PT PII merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kepastian investasi. 

Selain itu, memperkuat kelayakan mendapat pembiayaan bank. Sehingga, dapat menarik partisipasi swasta dalam pembangunan infrastruktur pengelolaan sampah berkelanjutan. 

Penjaminan TPPASR Regional Legok Nangka merupakan pencapaian penting bagi PT PII. Selain menjadi proyek KPBU pertama pada 2026, juga merupakan sektor persampahan pertama dalam portofolio penjaminan PT PII. 

Editor: Abdul Basir

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut