get app
inews
Aa Text
Read Next : Gugatan Lisa Mariana Dinilai Tak Berdasar, Revelino Ajukan Intervensi demi Anak

Lisa Mariana Akui Terima Dana, Nama Ridwan Kamil Kembali Disorot di Kasus Bank BJB

Sabtu, 23 Agustus 2025 | 13:59 WIB
header img

BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB kembali menjadi sorotan publik. Dalam pemeriksaan terbaru, saksi bernama Lisa Mariana mengaku menerima aliran dana yang berkaitan dengan perkara tersebut. Pihak Ridwan Kamil (RK) menegaskan bahwa pengakuan Lisa sepenuhnya menjadi ranah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami tidak memiliki kapasitas untuk menanggapi atau mengomentari materi yang menjadi domain penyidik KPK dan saksi yang diperiksanya," jelas pengacara RK, Muslimin Jaya Butarbutar, Sabtu (23/8/2025).

Polemik Soal Anak Kembali Disinggung

Muslimin juga menyoroti pernyataan Lisa yang berulang kali mengaitkan anaknya dengan mantan Gubernur Jawa Barat tersebut. Ia menegaskan bahwa isu ini sebenarnya sudah tuntas setelah adanya tes DNA yang dilakukan Bareskrim Polri.

"Namun, berulang kali dalam berbagai kesempatan, LM selalu mengatakan bahwa CA adalah anak biologis klien kami. Faktanya, hasil tes DNA oleh Lab Dokkes Polri menyatakan sebaliknya," ujarnya.

Lisa Akui Terima Dana

Sehari sebelumnya, Lisa diperiksa sebagai saksi di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (22/8). Seusai pemeriksaan, ia membenarkan telah menerima sejumlah dana yang menurutnya digunakan untuk kebutuhan anak.

"Ya kan buat anak saya, benar," kata Lisa.

Meski demikian, ia menolak menyebutkan jumlah dana yang diterima. Lisa menegaskan hal tersebut menjadi kewenangan penyidik untuk mengungkap.

"Saya tidak bisa sebut nominalnya ya," ucapnya.

Lima Tersangka dan Dugaan Kerugian Negara

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, mantan Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB, Widi Hartono (WH), serta tiga pihak swasta: Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan Sophan Jaya Kusuma (RSJK).

Perbuatan kelimanya diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp222 miliar. Dana tersebut diyakini digunakan untuk kebutuhan non-budgeter. Perkara ini terjadi pada masa Ridwan Kamil masih menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat.

Editor : Agung Bakti Sarasa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut