get app
inews
Aa Text
Read Next : Demul Minta Mahasiswa Bentuk Barikade, Antisipasi Penyusup Berbaju Hitam

Soal Pembebasan Mahasiswa, Kapolda Jabar Beri Karpet Merah untuk Demul

Rabu, 03 September 2025 | 16:22 WIB
header img
Kapolda Jabar, Irjen Pol Rudi Setiawan. Foto: iNews/ M Rafki.

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id – Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat (Kapolda Jabar), Irjen Pol Rudi Setiawan menyatakan, pihaknya terbuka dan mempersilakan Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi untuk melihat langsung kondisi mahasiswa yang ditahan.

Hal ini disampaikan Kapolda Jabar usai menghadiri Forum Dialog Terbuka Mahasiswa Jawa Barat di halaman Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (3/9/2025).

“Mangga aja, silakan saja. Kita ruang terbuka, penyidikan terbuka,” ucap Rudi.

Terkait jumlah tersangka, Kapolda Jabar meminta publik bersabar karena prosesnya masih berjalan.

“Kita sedang dalam proses, nanti kita sampaikan. Mohon doanya," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolda juga menyampaikan apresiasinya atas dialog yang telah dilakukan dengan para mahasiswa. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak anti terhadap kritik.

"Saya berterima kasih atas masukan dari adik-adik mahasiswa. Saya tidak anti kritik, itu semua saya anggap sesuatu yang konstruktif, membangun, dan insya Allah akan kita tindak lanjuti," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi menyampaikan bahwa Pemprov Jabar akan segera berkoordinasi dengan Polda Jabar dan DPRD untuk membebaskan mahasiswa yang masih ditahan.

Langkah ini tidak hanya berlaku untuk yang ditahan di Polda, tetapi juga di seluruh Polsek dan Polres di Jabar.

"Kita mau ke Polda dengan teman-teman DPRD kita, (untuk meminta) anak-anak yang masih ditahan agar segera dibebaskan. Dan termasuk bukan hanya yang di Polda, di seluruh polres dan polres metro di seluruh Provinsi Jawa Barat saya minta anak-anak mahasiswa yang mengalami penahanan untuk segera dibebaskan," kata Dedi.

Dedi menegaskan, pembebasan ini hanya berlaku bagi mahasiswa yang tidak memenuhi unsur pidana.

“Kalau yang pidana silakan saja teruskan dengan undang-undang pidana. Siapa pun yang memenuhi syarat unsur pidana ya dipersilakan. Tetapi yang tidak memenuhi unsur enggak boleh dipaksakan," jelasnya.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut