Kuasa Hukum PT DAM Tegaskan Proses Eksekusi Lahan di Punclut Sesuai Putusan Pengadilan

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Kuasa Hukum PT DAM Utama Sakti, Balyan Hasibuan, mengatakan eksekusi lahan kawasan Punclut, Desa Pagerwangi, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) oleh juru sita Pengadilan Negeri Bale Bandung sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Sebelumnya, Eksekusi lahan di kawasan tersebut mendapatkan penolakan Warga atau pihak termohon yang menganggap pencocokan data konstatering lahan dilakukan secara mendadak dan tanpa didampingi kuasa hukum.
Menurut Balyan, Eksekusi lahan sesuai berdasarkan penetapan Ketua PN Bale Bandung. Pihak penggarap kalah di persidangan karena bukti penyerahan hak lahan kepada PT DAM sudah sah secara hukum. Ia menyebut ada surat penyerahan bermaterai yang ditandatangani kedua belah pihak, disaksikan Kepala Desa, RT, dan RW.
“Kesalahan mereka adalah meski sudah menyerahkan hak, mereka masih menempati lahan. Padahal beberapa menyerahkan secara sukarela,” katanya kepada awak media di Bandung, Rabu (3/9/2025).
Balyan menegaskan bila mereka keberatan atas pelaksanaan sita eksekusi pada Agustus lalu, maka dipersilakan menempuh jalur atau mekanisme yang berlaku.
Dari 27 orang penggarap, tujuh di antaranya masih bertahan di atas lahan dengan luas hampir 3 hektar. Padahal, kata Balyan, perjanjian jelas menyatakan mereka wajib menyerahkan tanah tanpa syarat kapanpun dibutuhkan.
Proses eksekusi sendiri, tambahnya, telah melalui prosedur hukum. Setelah aanmaning (teguran) 8 hari tidak diindahkan, permohonan eksekusi dikabulkan pengadilan.
“Faktanya sita sudah dilakukan, meski ada keberatan lisan dari mereka. Bahkan, ada ancaman sanksi pidana sesuai Pasal 231 KUHP bagi yang menghalangi eksekusi,” tegasnya.
Perwakilan PT DAM Nova Prayoga mengungkapkan adanya pihak luar yang diduga ikut memperkeruh suasana.
“Untuk siapa saja sebenarnya kita kurang tahu secara detail, tapi jelas bahwa mereka bukan warga setempat. Ada kepentingan pihak ketiga yang membeli lahan yang sudah dialihkan ke PT DAM,” jelasnya. (*)
Editor : Abdul Basir