Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Keamanan Pangan Disorot, Operasional 88 Seoul Bandung Resmi Dihentikan Sementara
Advertisement . Scroll to see content

Komplotan Begal 25 Kali Beraksi dan Incar Driver Ojol di Bandung Digulung Polisi

Kamis, 11 September 2025 | 20:15 WIB
  • author Agus Warsudi
Komplotan Begal 25 Kali Beraksi dan Incar Driver Ojol di Bandung Digulung Polisi
Tampang komplotan begal yang telah 25 kali beraksi dan menyasar para driver ojol di Bandung. (FOTO: AGUS WARSUDI)

AKBP Dedi menjelaskan, modus operandi tersangka Taris dan Ari, memesan driver ojol untuk diantarkan ke suatu tempat. Pelaku memilih lokasi tujuan yang sepi. 

Seperti tersangka Taris memesan driver ojol dengan titik jemput di Jalan Gatot Subroto, Kota Bandung dengan tujuan Lapangan Sinom Kelurahan Jatihandap, Kecamatan Mandalajati, Kota Bandung,

Sayembara Begal KDM Dikritik, Menko Yusril Ingatkan Risiko Main Hakim Sendiri
Baca Juga
Sayembara Begal KDM Dikritik, Menko Yusril Ingatkan Risiko Main Hakim Sendiri

"Pelaku mengarahkan korban melalui lokasi sepi dan jauh dari permukiman. Saat melewati tempat sepi, pelaku menodongkan senjata tajam. Kemudian pelaku membawa kabur motor, dompet, dan handphone korban," ujar AKBP Dedi.

Menurut Wakapolrestabes, beberapa korban mengalami luka sayat di leher, tangan, dan jari tangan. Bahkan ada korban terjatuh dari motor hingga mengakibatkan sepeda motor rusak dan luka di kaki serta tangan.

"Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka Taris, Ari, dan DPO Dede merupakan anggota salah satu geng motor. Saat ini, Kami dalami ada atau tidak laporan polisi di polsek-polsek lain di wilayah Kota Besar Bandung," tutur Wakapolrestabes.

Makin Meresahkan! Polisi Bolehkan Warga Jabar Hajar Begal Asal Terukur
Baca Juga
Makin Meresahkan! Polisi Bolehkan Warga Jabar Hajar Begal Asal Terukur

Tersangka Taris dan Ari, kata AKBP Dedi melanggar Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara. Sedangkan kepada tersangka penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Editor: Agus Warsudi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut