Percepatan Pengesahan RUU Pekerja Rumah Tangga Dinilai Mendesak
BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Anggota Badan Legislasi, Ledia Hanifa Amaliah, menekankan pentingnya mempercepat pengesahan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang telah dibahas sejak hampir 20 tahun lalu. Menurut Ledia, percepatan ini krusial untuk memberikan kepastian hukum bagi semua pihak, mulai dari pekerja rumah tangga, penyalur, hingga pengguna jasa.
“Kalau sekarang kita bisa membahasnya dengan cepat, sebetulnya akhir tahun pun sudah bisa selesai,” ungkap Ledia Hanifa saat menghadiri diskusi bertajuk “UU PPRT Menjadi Landasan Pelindungan Pekerja Rumah Tangga” yang digelar oleh Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) bekerja sama dengan Biro Pemberitaan DPR RI di Gedung Nusantara 1, Senayan, Jakarta, Selasa (16/9).
Ledia menambahkan, penyusunan undang-undang harus tetap mengikuti prosedur yang benar, termasuk melibatkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan.
“Selain meminta masukan dari berbagai elemen masyarakat, kami juga berkoordinasi dengan lintas kementerian. Kemarin ini kami berdiskusi dengan Kemendikdasmen dan Kemenaker karena dalam RUU PRT ini memang ada irisan-irisan permasalahan. Misalnya para PRT ini kan juga harus melakukan upgrading skill, itu bagaimana. Lalu, apakah pekerja paruh waktu kerumahtanggaan bisa masuk dalam kategori sebagai PRT, juga persoalan perjanjian kerja, jaminan sosial dan lain-lain,” jelasnya.
Ledia menegaskan, percepatan pengesahan RUU PPRT penting agar pekerja rumah tangga memiliki kepastian hukum dan perlindungan yang memadai. Selain itu, regulasi ini akan menjadi dasar bagi pemerintah dalam pembinaan dan pengawasan, serta menciptakan hubungan kerja yang lebih adil antara pekerja dan pemberi kerja.
Editor : Agung Bakti Sarasa