get app
inews
Aa Text
Read Next : 23 Paskal Resmikan New Extension, Hadir dengan Konsep Gaya Hidup Modern

Kacau Parah! Bapak dan Anak di Bandung Kompak Curi Motor, Ngaku 3 Kali Beraksi

Rabu, 08 Oktober 2025 | 08:30 WIB
header img
AF dan AL, bapak dan anak tiri kompak mencuri motor. (Foto: AGUS WARSUDI)

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan tersangka penadah motor curian dijerat Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

AKBP Abdul Rahman mengimbau masyarakat lebih berhati-hati memarkirkan motornya. Beri pengaman tambahan agar tidak dicuri. "Kalau perlu gembok rodanya agar lebih aman," ujarnya.

"Bagi masyarakat yang akan mengambil kendaraan yang sempat hilang karena dicuri, kami persilakan datang ke Satreskrim Polrestabes Bandung, Jalan Badak Singa. Pengambilan motor tidak dipungut biaya. Tentu (bawa) persyaratan seperti BPKB dan STNK sebagai identitas kepemilikan," tutur Kasatreskrim. 

Editor : Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut