Bacakan Pledoi di Persidangan Tipikor, Pengelola Bandung Zoo Tuntut Keadilan

BANDUNG,iNews BandungRaya.id - Pengelola Bandung Zoo Bisma Bratakoesoema membacakan pledoi atau nota pembelaan di persidangan Tipikor, Kota Bandung.
Ia adalah generasi ke-3 pengelola Bandung Zoo atau Kebun Binatang Bandung, atau cucu dari R. Ema Bratakoesoema, seorang tokoh Sunda yang membangun taman konservasi Bandung Zoo.
Pada saat membacakan pledoi, Bisma mengatakan, "Kami bukan penjajah lahan negara, kami penjaga paru-paru kota yang telah kami rawat puluhan tahun".
Nota pembelaan yang diberi judul “Kucintai Takdir Ini Walaupun Sangatlah Kejam” itu, Bisma mengungkapkan, ia terlahir tanpa permintaan, hidup tanpa pilihan akan takdir di depan, dan nasib yang mengubur.
“Karena di tengah hinaan, caci-maki, olok-olok serta tekanan luar biasa dari semua pihak terhadap saya dan keluarga dalam menjalani pemeriksaan dan persidangan perkara ini, acapkali membawa saya dalam keputusasaan dan rasa frustasi,” ujarnya sambil menghela nafas dan melanjutkan pembelaannya, Selasa (7/10/2025).
Menurutnya, sejak perkara ini dimulai ia telah kehilangan segalanya. Nama baiknya hancur, keluarga menderita, dan harapan untuk menjalani kehidupan yang tenang sirna begitu saja.
Lebih menyakitkan lagi, ibunya yang sudah renta kini harus menanggung malu akibat perbuatan yang bahkan tidak dirinya lakukan.
Setiap kali ia bertemu dengannya di ruang tahanan, matanya yang dulu penuh kasih kini basah oleh air mata, ia tak lagi berbicara banyak, hanya memegang tangan erat-erat seakan takut kehilangan.
"Sering kali saya berpikir, apakah masih sempat saya berbakti dan menghirup udara bebas sebelum Tuhan memanggilnya?” tanyanya.
“Saya adalah seorang ayah dari seorang anak yang masih berusia tiga tahun, yang sangat membutuhkan dampingan serta kasih sayang penuh dari saya sebagai ayahnya. Ketika anak saya dibawa mengunjungi tempat saya ditahan, anak saya selalu bertanya kenapa ayahnya tidak bisa ikut pulang? Hati saya hancur dan harus menahan air mata ketika saya harus berbohong dengan alasan masih harus bekerja,” sambungnya.
Pada kesempatan itu juga sempat diputarkan sejarah singkat berdirinya Bandung Zoo oleh R. Ema Bratakoesoema yang merupakan kakek dari Bisma Bratakoesoema pada tahun 1933.
Pada tahun 1957, pengelolaan beralih bentuk menjadi Yayasan margasatwa Tamansari (YMT) dan dipimpin langsung oleh R. Ema Bratakoesoema.
Lalu tahun 1980, pengelolaan beralih ke Ukar Bratakoesoema yang merupakan adik kandung R. Ema Bratakoesoema.
Selanjutnya tongkat estafet beralih pada Romly Bratakoesoma yang merupakan ayah kandung Bisma Bratakoesoema dan berlanjut hingga kepemimpinan Rd. Bisma Bratakoesoema, yang saat ini tengah berkasus dalam tuduhan korupsi sewa menyewa lahan Bandung zoo.
Dia tidak meminta keringanan karena merasa tidak melakukan kesalahan. Hanya meminta keadilan yang mampu membedakan antara niat jahat korupsi dengan niat mulia menyelamatkan warisan.
Keadilan yang melihat bahwa masalah ini adalah sengketa kompleks yang harus diselesaikan dengan kebijaksanaan, bukan hanya dengan pasal-pasal pidana.
Serta keadilan yang mengakui pengorbanan tiga generasi keluarganya untuk Kota Bandung.
"Saya berdiri di sini mewakili nama Bratakusumah, sebuah nama yang telah melekat dengan sejarah Kota Bandung. Memenjarakan saya mungkin mudah, tetapi memenjarakan semangat melayani dan warisan sejarah yang kami jaga akan menjadi luka yang dalam bagi masyarakat Bandung,” pungkasnya.
Adapun dalam persidangan yang dimulai pada pukul 16.55 WIB itu, ruangan penuh sesak oleh keluarga pengelola dan karyawan Bandung Zoo. Sidang yang selesai lewat magrib itu akan dilanjutkan kembali pada Kamis (9/10/2025). (*)
Editor : Rizki Maulana