get app
inews
Aa Text
Read Next : 1 Bulan Bandung Zoo Tutup, Puluhan Karyawan Desak Pemerintah Turun Tangan

Konflik Bandung Zoo, Yayasan Margasatwa Tamansari Menggugat Pemkot Bandung dan BPN

Kamis, 25 September 2025 | 13:06 WIB
header img
Wakil Sekretaris Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) Moh Ariodilah memberikan keterangan terkait polemik kepemilikan Bandung Zoo yang hingga kini masih belum menemukan titik temu. Foto/Istimewa

BANDUNG,iNews BandungRaya.id - Status kepemilikan Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo hingga kini masih jadi polemik.

Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) sebagai pengelola kebun binatang bandung, resmi menggugat Pemkota Bandung, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Gugatan ini mengungkap konflik hukum yang semakin kusut. Mulai dari penyegelan aset, sertifikat hak pakai, hingga dugaan kriminalisasi pengurus yayasan.

“Tidak ada kewenangan Pemkot Bandung menagih sewa ke Bandung Zoo. Jika kami membayar, justru menimbulkan persoalan hukum,” kata Wakil Sekretaris YMT dalam keterangannya, di Kebun Seni Bandung Zoo, Moh Ariodilah, Kamis (25/09/2025).

Menurutnya Bandung Zoo kini terancam mati suri. Operasional berhenti, satwa terancam tak terurus, dan ratusan pekerja menggantungkan nasib tanpa kepastian.

Ironisnya, sengkarut ini justru terjadi setelah deretan putusan pengadilan, mulai dari PTUN Bandung, PT TUN Jakarta, hingga Mahkamah Agung yang memenangkan YMT atas klaim sepihak Pemkot Bandung.

Putusan Hukum yang Diabaikan Sejak 2023, Pemkot Bandung melalui Satpol PP mengeluarkan serangkaian surat teguran hingga perintah penghentian operasional Bandung Zoo.

Dalihnya, YMT menunggak sewa lahan Rp17 miliar sejak 2008. YMT melawan dengan gugatan di PTUN Bandung. Hasilnya, putusan hakim mengabulkan seluruh gugatan YMT.

Putusan ini kemudian dikuatkan PT TUN Jakarta dan terakhir dimenangkan lagi di Mahkamah Agung pada Mei 2025.

Namun alih-alih tunduk pada putusan hukum, Pemkot Bandung justru menerbitkan Sertifikat Hak Pakai atas tanah seluas 117.128 meter persegi di kawasan kebun binatang.

YMT menyebut langkah ini cacat hukum, sebab sejak 1933 mereka menguasai dan mengelola lahan itu secara turun-temurun.

“Ini tindakan sewenang-wenang. Pemkot Bandung menggunakan mekanisme hukum seperti pada masa Domein Verklaring kolonial untuk merampas tanah rakyat,” kata kuasa hukum YMT dari LBH AMS, Waway Warsiman.

Masalah ini bukan sekadar soal tanah. Jika dibiarkan, dampaknya bisa merembet pada konservasi satwa. Lebih dari ratusan ekor satwa di Bandung Zoo bergantung pada keberlangsungan pengelolaan yayasan. Para pekerja yang dulu merasa aman kini dihantui ketidakpastian.

Keluarga Bratakusumah, salah satu pendiri kebun binatang, mendesak pemerintah menghentikan manuver hukum yang kontradiktif.

“Selamatkan Kebun Binatang Bandung dari cengkeraman orang-orang rakus yang ingin menghapus akar sejarah tempat ini,” ujar Gantira Bratakusumah.

Polemik Bandung Zoo kini bukan sekadar sengketa aset, melainkan pertarungan antara hukum yang seharusnya memberi kepastian dengan praktik kekuasaan yang dianggap merampas warisan sejarah. (*)

Editor : Rizki Maulana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut