get app
inews
Aa Text
Read Next : Kolaborasi Torch dan Rumah Zakat Bagikan 1000 Tas untuk Pelajar di Pelosok Negeri

Curi Tas di Gempolsari Bandung, Pria Bernama Jhonny Ditangkap Polisi

Rabu, 15 Oktober 2025 | 14:35 WIB
header img
Jhonny Nasruddin (lingkaran merah) diperiksa penyidik Polsek Bandung Kulon karena mencuri tas di Gempolsari. (FOTO: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Jhonny Nasruddin (47), pengangguran, meringkuk di sel tahanan Polsek Bandung Kulon lantaran mencuri tas berisi barang berharga dalam mobil yang sedang dipanaskan.

Aksi pencurian yang dilakukan Jhonny terjadi di Jalan Bumi Asri Blok F No.50 RT 7 RW 9, Kelurahan Gempolsari, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung, Selasa (14/10/2025) pagi. 

Tas tersebut berisi Sofi Sofiani, warga Bumi Asri. Di dalam tas tersebut berisi satu unit telepon seluler (ponsel), e-KTP, SIM A, dan SIM C, kartu ATM, kartu pegawai PNS, dan uang tunai. Akibat pencurian itu, korban Sofi mengalami kerugian materi sekitar Rp4 juta.

Sofi pun melapor ke Polsek Bandung Kulon. Petugas Polsek Bandung Kulon lantas gerak cepat melakukan penyelidikan. Dalam waktu kurang dari 10 jam, polisi berhasil menangkap pelaku pencurian, yaitu, Jhonny Nasrudin.

Kapolsek Bandung Kulon Kompol Udin Taryana mengatakan, kronologi kejadian bermula ketika Sofi mengeluarkan mobil dari garasi untuk memanaskan mesin kendaraan sekitar pukul 07.00. 

Setelah menyalakan mesin, Sofi turun dari mobil untuk menutup pagar rumah. Namun, saat bersamaan, seorang pria yang kebetulan melintas melihat mobil tersebut dalam keadaan tidak terkunci. Pria tersebut mendekati mobil Sofi.

"Korban Sofi melihat laki-laki itu berdiri di dekat mobilnya. Korban bergegas kembali ke mobilnya. Sedangkan pria itu pergi tergesa-gesa," kata Kapolsek Bandung Kulon, Selasa (14/10/2025).

Kompol Udi menjelaskan, korban Sofi curiga, lalu memeriksa barang-barang di dalam mobilnya. Ternyata tas miliknya hilang.

"Kami langsung melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan saksi dan menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi," ujar Kompol Udin.

Upaya penyelidikan, tutur Kapolsek, membuahkan hasil. Lima jam setelah kejadian, polisi berhasil menangkap pelaku yang diketahui bernama Johnny Nasruddin (47) di kawasan Kebon Kopi, Cimahi. 

"Dari tangan pelaku Jhonny, kami mengamankan barang bukti ponsel hasil kejahatan. Sedangkan tas dan surat-surat berharga di tas itu dibuang ke tempat sampah di kawasan Melong Green Garden," tutur Kapolsek.

Akibat perbuatannya, kata Kompol Udin, tersangka Jhonny disangkakan melanggar pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. 

Editor : Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut