Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Wabah Nyamuk Meluas Korban Warga Semakin Banyak, Fogging Jadi Upaya Jangka Pendek
Advertisement . Scroll to see content

Aktivis Lingkungan dan Serikat Pekerja Perkebunan Khawatir UU Reforma Agraria Jadi Alat Penjarahan

Senin, 28 September 2026 | 14:47 WIB
  • author Adi Haryanto
Aktivis Lingkungan dan Serikat Pekerja Perkebunan Khawatir UU Reforma Agraria Jadi Alat Penjarahan
Ketua FPLH Jabar Thio Setiowekti (kiri) bersama Ketum SPBUN PTPN 1 Reg 2 Adi Sukmawadi, Lily Kurnia Asih ADM Perhutani Bandung Selatan, Heru Manager PTPN Kebun Malabar, Komarudin Wakadivre Perhutani Janten, di Hulu Citarum Kertasari. Foto/Istimewa

BANDUNG,iNews BandungRaya.id - UU Reforma Agraria yang baru disahkan pemerintah harus benar-benar berpihak pada rakyat dan untuk kemakmuran rakyat.

Jangan sampai undang-undang tersebut justru dijadikan alat pembenaran oleh pihak-pihak tertentu untuk menjarah hutan dan perkebunan secara ilegal dengan dalih atas nama masyarakat.

"Tentunya kami tidak ingin aksi penjarahan dan penyerobotan hutan dan perkebunan secara ilegal jadi dibenarkan dengan dalih UU Reforma Agraria," tegas Ketua Forum Penyelamat Lingkungan Hidup (FPLH) Jawa Barat, Thio Setiowekti, Senin (28/9/2026).

Thio mengatakan perlu ada langkah-langkah antisipasi secara konkret agar UU Reforma Agraia yang baru disahkan itu tidak dijadikan alibi dan kekuatan hukum untuk menguasai hutan dan perkebunan.

Pasalnya aksi penjarahan atau pendudukan lahan yang dibarengi pembabatan tanaman dan penguasaan kawasan secara semena-mena berpotensi mengancam fungsi ekologis hutan dan perkebunan negara.

Padahal kawasan hutan yang memiliki fungsi sebagai daerah resapan air atau catchment area perlu mendapat perlindungan agar tidak menimbulkan bencana ekologis.

Di sinilah peran aparat penegak hukum dan masyarakat untuk mengawasi terhadap aksi ilegal penyerobotan lahan.

"Di lapangan ini, kasusnya adalah dengan menduduki lahan terlebih dahulu untuk memicu timbulnya konflik agraria, seperti di wilayah priangan dan pangalengan," sebutnya.

Ia mengingatkan jangan sampai terjadi ada aksi penyerobotan aset negara yang dilakukan dengan mengatasnamakan agenda Reforma Agraria. Selain merusak kawasan yang berdampak kepada lingkungan, aksi itu juga berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Kondisi tersebut, lanjut Thio. dapat membuat proses penindakan terhadap dugaan pelanggaran pidana menjadi lebih rumit. Salah satunya ketika terjadi pembabatan pohon atau perusakan kawasan resapan air.

Karena itu, kesiapsiagaan di lapangan dinilai perlu diperkuat melalui koordinasi antara masyarakat, pengelola kawasan dan aparat penegak hukum. Langkah tersebut diperlukan untuk mencegah terjadinya alih fungsi lahan secara ilegal.

"Kami juga mendorong APH bertindak tegas dan tidak pandang bulu terhadap aktor-aktor intelektual perusak hutan. Ini untuk memastikan setiap persoalan pertanahan diselesaikan melalui mekanisme hukum," tandasnya.

Secara terpisah, Ketua Umum Serikat Pekerja Perkebunan (SPBUN) PTPN 1 Regional 2, Adi Sukmawadi menilai, adanya UU Reforma Agraria berdampak terhadap keberlangsungan sektor perkebunan di Jawa Barat.

Seperti muncul klaim atas lahan yang disebut sebagai tanah terlantar dan digarap oleh yang tidak berhak. Klaim tersebut, menurut dia, di sejumlah lokasi kemudian berkembang menjadi aksi penguasaan lahan secara sepihak.

Hal itu tentunya mengganggu aktivitas perkebunan sekaligus berpotensi memicu konflik antara pihak yang menguasai lahan dan pekerja perkebunan.

"Perusakan terhadap tanaman, penguasaan sepihak yang mengatasnamakan tanah terlantar, itu terjadi di lapangan. Lalu kebun teh kita itu sudah rusak, sudah hancur, yang terkena dampak petani," ujarnya.

Dikatakannya, tanaman perkebunan, termasuk komoditas teh, menjadi salah satu yang terdampak. Untuk mengantisipasi gangguan keamanan, pihak perkebunan telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) internal.

"Penanganan terhadap dugaan pelanggaran juga dikoordinasikan dengan aparat kepolisian dan TNI agar setiap persoalan dapat diproses sesuai ketentuan hukum. Sebab tindakan sepihak berpotensi merugikan pekerja sekaligus mengganggu keberlangsungan usaha perkebunan," pungkasnya.

Seperti diketahui, DPR RI pada Selasa (22/9/2026) resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang dalam rapat paripurna. (*)

Editor: Rizki Maulana

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut