MUI Tetapkan Fatwa Program JKK dan JKM dari BPJS Ketenagakerjaan Sesuai Prinsip Syariah

CIMAHI,iNews BandungRaya.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan fatwa bahwa program JKK dan JKM dari BPJS Ketenagakerjaan telah sesuai prinsip syariah.
Fatwa MUI ini menegaskan bahwa iuran bagi pekerja rentan dapat dibayarkan menggunakan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang dikelola oleh Baznas dan Lembaga Amil Zakat (LAZ).
Selama pengelolaannya dilakukan sesuai kaidah syariah. Seperti untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Eko Nugriyanto, menyambut penuh apresiasi atas fatwa tersebut.
“Adanya launching fatwa ini memberi landasan kuat bagi perluasan perlindungan pekerja, khususnya mereka yang belum mampu secara finansial. Banyak pekerja informal yang kini bisa terbantu melalui dukungan lembaga zakat dan filantropi,” kata Eko dalam keterangannya.
BPJS Ketenagakerjaan akan menindaklanjuti fatwa ini dengan penyusunan SOP bersama MUI dan Baznas untuk memastikan implementasi yang tepat serta pengelolaan dana sesuai prinsip syariah.
Peluncuran Fatwa MUI Program JKK dan JKM Sesuai Prinsip Syariah menjadi bukti nyata kolaborasi antara ulama dan pemerintah dalam melindungi pekerja Indonesia.
Sekaligus menegaskan bahwa program jaminan sosial dapat berjalan sejalan dengan prinsip keadilan sosial dan syariah Islam.
Pada kesempatan lain, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cimahi, Boby Foriawan menyampaikan dukungan penuh terhadap Fatwa MUI dalam memberikan perlindungan kepada para pekerja.
Menurutnya, langkah ini sangat penting untuk memperkuat perlindungan pekerja secara transparan, aman, dan sesuai dengan prinsip syariah.
BPJS Ketenagakerjaan Cimahi akan menindaklanjuti sinergitas tersebut di Wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat.
“Harapan kami dengan adanya fatwa tersebut menjadi kesempatan besar bagi para pekerja rentan yang berada di Kota Cimahi dan Bandung Barat untuk bisa mendapatkan perlindungan sosial yang lebih luas. Ini menjadi bukti nyata kolaborasi antara ulama dan pemerintah dalam melindungi pekerja Indonesia, yang sejalan dengan prinsip keadilan sosial dan syariah islam,” tuturnya.
Sebelumnya Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. Dr. H. M. Asrorun Ni’am Sholeh, MA, menyampaikan bahwa sinergi antara MUI dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk kolaborasi ulama dan umara dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
“BPJS Ketenagakerjaan adalah bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi pekerja, sementara MUI memastikan langkah tersebut sejalan dengan nilai-nilai agama dan kemaslahatan umat,” ujarnya. (*)
Editor : Rizki Maulana