Panyileukan Bandung Geger! Dukun Cabul Perkosa Gadis 17 dengan Modus Pengobatan
BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - UFK alias S (45), dukun cabul ditangkap polisi lantaran memperkosa gadis selama tiga tahun, dari 2023 hingga 2025 di Kecamatan Panyileukan, Kota Bandung. Dalam beraksi, UFK mengaku bisa mengobati penyakit fisik dan psikis.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, perbuatan UFK meresahkan warga. Kasus ini terungkap setelah warga melakukan aksi unjuk rasa di rumah pelaku UFK beberapa waktu lalu.
Tak lama setelah aksi warga, polisi dari Polsek Panyileukan dan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung menangkap pelaku UFK.
"Pelaku UFK melakukan perbuatan cabul terhadap korban berinisial I. Modus operandinya, tersangka UFK mengaku bisa mengobati berbagai penyakit," kata Kapolrestabes Bandung didampingi Kasatreskrim Kompol Anton, Kamis (23/10/2025).
Kombes Budi menyatakan, korban I saat dicabuli dan diperkosa oleh pelaku masih berusia 17 tahun sehingga berkategori di bawah umur. Peristiwa itu terjadi pada Rabu 8 Februari 2023.
Dalam aksinya, pelaku UFK merayu korban bisa mengobati penyakit. UFK meminta korban mengirimkan foto dalam kondisi tak berpakaian. Bahkan, tersangka mencabuli dan memperkosa korban dengan alasan agar keinginan korban terkabul.
"Selain korban I, Polrestabes Bandung juga menerima laporan polisi dari tiga korban lain. Saat ini laporan korban sedang didalami penyidik untuk nanti disatukan dengan laporan korban I atau dipisah," ujar Kombes Budi.
Kombes Budi mengatakan, UFK dikenal warga sekitar tempat tinggalnya di Kecamatan Panyileukan bisa mengobati berbagai penyakit.
"Masih kami dalami soal berapa lama pelaku membuka praktik pengobatan. Namun dari laporan yang kami terima, ada korban yang dicabuli pada 2021. Berarti sudah cukup lama," ucap Kombes Budi.
Kapolrestabes menduga masih ada korban korban lain tetapi tidak melapor ke polisi. "Silakan, jika memang ada yang mengetahui korban lain, silakan melaporkan," ujarnya.
Akibat perbuatan bejatnya, tersangka UFK disangkakan melanggar Pasal 81 Junto 76D, Pasal 82 Junto 76E, Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti, Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No.23 tahun 2012 tentang Perlindungan Anak. Dengan Pasal 6, Pasal 5, Undang-Undang Tindak Bidana Kekerasan Seksual.
Selain itu, UFK juga dijerat Pasal 41, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tentang Penetapan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016.
"Kami terapkan pasal berlapor terhadap tersangka UFK dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tutur Kapolrestabes.
Dalam proses hukum kasus ini, korban I mendapatkan pendampingan dari penyidik Unit PPA dan diberikan konseling psikologi.
Sementara itu, warga Panyileukan, menuntut kasus dukun cabul UFK diusut tuntas dan pelaku dihukum seberat-beratnya. Bahkan warga mengusir UFK dari Kelurahan Cipadung Wetan, Kecamatan Panyileukan.
Anang (47), warga mengatakan, pelaku UFK membuka jasa pengobatan tradisional. Praktik pengobatan itu dibuka sejak 2010.
"Jadi dia (UFK) ngakunya mah bisa mengobati berbagai macam penyakit. Namun gak tahu kebenarannya. Saat pengobatan di lantai dua rumah pelaku, korban disuruh buka baju terus dilecehkan," kata Anang.
Anang menyatakan, jumlah korban sekitar 10 orang. Namun, beberapa korban enggan bersuara dan melapor ke polisi.
Editor : Agus Warsudi