get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Dokter Priguna, Dedi Mulyadi Soroti Sistem Pendidikan Kedokteran

Priguna Dokter PPDS Anestesi Tersangka Kekerasan Seksual Ngaku Hanya Perkosa Korban FH

Senin, 14 April 2025 | 14:57 WIB
header img
Priguna Anugrah Pratama, dokter PPDS anestesi diduga memperkosa lebih dari satu perempuan di RSHS Bandung. (Foto: Humas Polda Jabar)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Priguna Anugerah Pratama (31), dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi FK Unpad Bandung tersangka kekerasan seksual mengaku hanya satu kali memerkosa korban FH di lantai 7 Gedung MCHC Rumah Sakit (RS) Hasan Sadikin, Kota Bandung. Tersangka pun mengaku dua korban lain tidak diperkosa.

Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan, dalam pemeriksaan, Priguna mengaku baru satu kali melakukan aksi bejat itu kepada FH. 

Dua korban lain, kata Surawan, terungkap karena para korban melapor ke hotline RSHS Bandung. Dua korban adalah pasien yang sedang berobat, masing-masing berusia 21 dan 31 tahun. 

“Keterangan dia sih masih yang awal (satu korban, FH), korban terakhir itu. Sementara dua lagi sedang kami dalami,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan kepada wartawan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (14/4/2025). 

Kombes Surawan menyatakan, dua korban baru dimintai keterangan oleh penyidik. Dari keterangan kedua korban terungkap tersangka menggunakan dalih atau modus sama, yakni pemeriksaan medis. 

Padahal, ujar Kombes Surawan, tersangka Priguna, tidak mengantongi izin saat melakukan tindakan medis kepada korban. Hal itu hanya dipakai sebagai alasan Priguna untuk memperdaya para korban. “Tidak ada izin untuk penggunaannya (tindakan medis) dari RSHS,” ujar Kombes Surawan.

Editor : Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut