get app
inews
Aa Text
Read Next : Yuk Seru-seruan ala K-Pop Up di Cihampelas Bandung, dari Noraebang hingga Dance Performance

Ratusan Pemilik dan Penghuni Apartemen The Jardin Bandung Tuntut Kurator Diganti

Kamis, 23 Oktober 2025 | 20:22 WIB
header img
Pemilik dan penghuni Apartemen The Jardin Bandung menggelar aksi saat rapat kreditur. (FOTO: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Ratusan pemilik dan penghuni Apartemen The Jardin di Jalan Cihampelas, Kota Bandung, menuntut kurator yang menangani perkara pailit PT KKH diganti dengan yang lebih profesional.

Tuntutan itu mereka sampaikan saat menghadiri rapat kreditur di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas 1 A Khusus, Kamis (23/10/ 2025). 

Dalam rapat tersebut, para pemilik penghuni sebagai kreditur membawa poster dan spanduk berisi tuntutan agar kurator segera diganti. 

Mereka menilai, selama hampir lima tahun, kurator yang ditunjuk pengadilan tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya.

“Kami sudah terlalu lama menunggu penyelesaian. Kurator tidak menjalankan kewajiban, baik terhadap pemilik, penghuni maupun karyawan PT KKH (debitur Pailit),” kata salah satu perwakilan pemilik dan penghuni Apartemen The Jardin.

Selain pergantian kurator, para kreditur pemilik dan penghuni juga menuntut pembayaran gaji karyawan yang hingga kini belum dibayar oleh kurator. 

Mereka menilai kelalaian kurator telah menimbulkan ketidakpastian dalam melaksanakan kewajiban selaku pengelola harta pailit sehingga merugikan banyak pihak.

Sementara itu, Nurdin Muhammad SH MH, kuasa hukum PT KKH yang telah dipailitkan dalam keterangan pers di Bandung menegaskan, sejak PT KKH dipailitkan, pemenuhan kewajiban PT KKH sebagai pelaku pembangunan menjadi tanggung jawab kurator.

“Kurator harus bertindak profesional dan bertanggung jawab atas penyelesaian kewajiban, tidak hanya terhadap keamanan gedung dengan Penyelesaian Sertifikat Laik Fungsi (SLF), namun juga kewajiban terhadap pemilik (pembeli)," kata Nurdin.

Nurdin menjelaskan, selain itu, kurator berkewajiban melakukan pertelaan atau menyelesaikan pemecahan Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS), melakukan AJB, serta membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang tertunggak, serta memenuhi hak-hak pemilik dan penghuni serta karyawan. 

"Itu semua sudah menjadi kewenangan dan kewajiban hukum kurator,” ujar Nurdin. 

Hingga berita ini diturunkan, pihak hakim pengawas pada PN Jakarta Pusat dan kurator yang menangani perkara pailit PT KKH, belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan para pemilik dan penghuni. 

Editor : Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut