get app
inews
Aa Text
Read Next : Ratusan Pemilik dan Penghuni Apartemen The Jardin Bandung Tuntut Kurator Diganti

Profesionalisme Kurator Jadi Kunci Penegakan Hukum Kepailitan di Indonesia

Sabtu, 17 Januari 2026 | 15:39 WIB
header img
Seminar Nasional Hukum Profesional dan Integritas Kurator sebagai Pilar Penegakan Hukum Kepailitan di Indonesia dalam Kajian Perdata dan Pidana. (Foto: Ist)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Universitas Langlangbuana (UNLA) menggelar Seminar Nasional Hukum Profesional dan Integritas Kurator sebagai Pilar Penegakan Hukum Kepailitan di Indonesia dalam Kajian Perdata dan Pidana, Sabtu (17/1/2026), di Wisma Buana. Acara ini menghadirkan sejumlah narasumber terkemuka, termasuk Dr. Soedeson Tandra, S.H., M.Hum., anggota DPR RI Komisi III sekaligus ahli kepailitan; Irjen. Pol. (P) Dr. Drs. A. Kamil Razak, S.H., M.H., CPM., Rektor Universitas Langlangbuana; dan Prof. Dr. Widhi Handoko, S.H., Sp.N., CPM., CPArb., Kepala Program Studi S3 Fakultas Hukum UNLA.

Seminar ini menekankan pentingnya profesionalisme dan integritas kurator sebagai pilar utama dalam penegakan hukum kepailitan di Indonesia, serta membahas tantangan praktik hukum yang bersinggungan antara ranah perdata dan pidana.

Kurator: Pilar Penegakan Hukum Kepailitan

Dalam paparan pembukaannya, Dr. Soedeson Tandra menyoroti pentingnya pemahaman masyarakat terhadap peran kurator dan sistem kepailitan. “Memang belum banyak dikenal, sehingga kita berusaha memberikan informasi, memberikan masukan-masukan mengenai hal-hal yang terjadi di dalam praktik kurator kepada teman-teman di sini, agar bisa sampai juga ke masyarakat,” ujar Dr. Tandra.

Menurutnya, kepailitan sejatinya berasal dari ranah hukum perdata. Namun, karena menyangkut kepentingan banyak pihak, pemerintah mengambil alih pengelolaannya melalui pengadilan. “Kepailitan awalnya ranah perdata, tetapi karena ini menyangkut kepentingan banyak orang, maka diambil alih oleh pemerintah untuk menjaga yang kuat tidak menindas yang lemah. Pemerintah dalam arti luas, yakni pengadilan, mengangkat dan menunjuk seorang kurator untuk memimpin administrasi kepailitan, lalu ujungnya membagi-bagikan harta kekayaan debitur kepada seluruh kreditur,” jelasnya.

Dr. Tandra juga menyinggung fenomena “Mafia Kepailitan” yang kini menjadi perhatian publik. “Kalau bicara mafia, pasti ada di mana-mana. Tetapi bagaimana cara mengatasi? Salah satunya melalui pembelajaran kepada masyarakat, supaya mereka tahu apa itu kepailitan, hak dan kewajibannya, sehingga tidak mudah ditipu. Transparansi dalam penanganan kasus kepailitan juga penting. Informasi yang sampai ke masyarakat melalui program studi, seperti SPJ di sini, adalah bentuk sosialisasi yang nyata,” imbuhnya.

Editor : Agung Bakti Sarasa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut