Terbaru! Bayar Pajak Mobil dan Motor Tanpa Ribet, Kini Bisa Dicicil Lewat T-Samsat
BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Jawa Barat menghadirkan kemudahan baru bagi wajib pajak kendaraan. Kini, pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan SWDKLLJ dapat dilakukan dengan skema cicilan melalui aplikasi T-Samsat, baik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat.
“Hari ini kegiatan pembayaran pajak kendaraan bermotor bisa dicicil melalui aplikasi T-Samsat,” ujar Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, Asep Supriatna, menjelaskan program ini hasil kerja sama Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan Bank BJB.
Dengan skema cicilan ini, wajib pajak bisa membayar pajak kendaraan tanpa biaya tambahan dan tetap fleksibel menentukan tanggal pembayaran sesuai kemampuan finansial.
Persyaratan Pembayaran Cicilan Pajak Kendaraan
Wajib pajak yang ingin menggunakan layanan cicilan harus memenuhi beberapa persyaratan:
Melalui T-Samsat, proses pembayaran menjadi lebih praktis dan efisien karena terintegrasi langsung dengan sistem Samsat Jawa Barat. Sistem autodebet memastikan pembayaran dilakukan tepat waktu tanpa perlu khawatir terlambat.
Editor : Rizal Fadillah