get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemkot Bandung Dapat Tambahan Kuota Pembuangan Sampah ke TPA Sarimukti

FPLH dan FPHJ Minta KDM Cegah Perluasan TPA Sarimukti yang Gunduli Hutan Jati

Jum'at, 09 Mei 2025 | 20:16 WIB
header img
Pemprov Jabar diminta segera mempercepat beroperasinya TPPAS Legoknangka daripada harus memaksakan perluasan TPA Sarimukti dengan mengorbankan keberadaan hutan jati yang sudah berumur puluhan tahun. Foto/Inews Bandung Raya

BANDUNG,iNews BandungRaya.id - Gubernur Jabar Dedi Mulyadi diminta membuktikan komitmennya dalam pengentasan masalah sampah di Bandung Raya.

Salah satunya adalah untuk merealisasikan Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Legoknangka, Nagreg, Kabupaten Bandung.

Terkait pengelolaan sampah di Bandung Raya, Forum Penyelamat Hutan Jawa (FPHJ) dan Forum Penyelamat Lingkungan Hidup (FPLH) mendesak segera mengfungsikan TPPAS Legoknangka.

Ketua FPLH Thio Setiowekti mengaku prihatin dengan rencana perluasan TPA Sarimukti di Kabupaten Bandung Barat seluas 19 hektare lagi. Saat ini lahan tersebut merupakan hutan jati dengan usia puluhan  tahun. Per hektarenya, rata-rata ditanami 1.000 pohon. 

Perluasan TPA Sarimukti yang seluas 19 hektare itu merupakan impementasi dari Surat keputusan (SK) Menteri LHK No 426/Menlhk/Setjen/PLA.O/11/2020 tentang Perpanjangan Kontrak dan Perluasan TPA Sarimukti, dan SK 1305/MENLHK/SETJEN/PLA.0/12/2002 yang totalnya 39,45 Ha pada Kawasan Hutan Produksi Tetap di Kabupaten Bandung Barat.

Penggunaan lahan untuk perluasan TPA Sarimukti berstatus Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang berlaku hingga 2025. 

"Daripada menebang pohon jati yang lahannya akan dijadikan perluasan TPA Sarimukti, lebih baik manfaatkan Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Legoknangka,’’ ucapnya, Jumat (9/5/2025).

Dirinya meminta KDM mengkaji ulang rencana perluasan TPA Sarimukti. Sebab, jika melihat konten-konten media sosialnya, Thio menilai KDM merupakan sosok yang mencintai lingkungan.

Untuk itu, pihaknya berharap KDM menyelamatkan hutan jati yang terancam dengan perluasan TPA Sarimukti.   

Saat ini, masalah sampah dianggap penting. Namun, sambung Thio, penanganannya tidak lantas merusak hutan. Untuk itu percepatan pemanfaatan TPPAS Legoknangka merupakan solusi emergensi.  

Thio menambahkan, pengoperasian TPPAS Legoknangka merupakan solusi tepat dalam mengatasi persoalan sampah di Bandung raya.

"Aksi bebersih sampah yang dikontenkan KDM merupakan solusi pendek. Sementara pengoperasian TPPAS Legoknangka merupakan solusi komprehensif," ucapnya.

Ketua Forum Penyelamat Hutan Jawa (FPHJ) Eka Santosa menyatakan, Gubernur KDM harus mengevaluasi dan menginvestigasi indikasi keberadaan mafia persampahan, termasuk dalam proyek TPPAS Legok Nangka yang sudah menelan biaya sekitar Rp1,5 triliun.

Pasalnya sejak dicanangkan tahun 2010 hingga kini, TPPAS Legok Nangka tidak kunjung beroperasi. Eka menjelaskan, pengelolaan sampah yang benar, bukan berupa pemindahan keberadaan sampah dari TPS ke TPA.

‘’Kalau hanya mengambil dan membuang sampah ke TPA Sarimukti atau kemana saja, itu hanya memindahkan masalah, dan bahkan bisa memperbesar masalah,’’ ujarnya.

Menurutnya, masalah persampahan yang tidak kunjung selesai di Provinsi Jabar menunjukkan rendahnya peradaban, sekaligus menunjukkan rendahnya pelayanan masyarakat.

"Saatnya Gubernur KDM membuat regulasi tentang tata kelola sampah yang dimulai dari hulu. Biasakan membuat dulu aturannya, lalu bertindak, jangan sebaliknya,’’ ujarnya.

Sebelumnya anggota Komisi IV DPR RI Yadi Srimulyadi mengaku tidak setuju dengan perpanjangan kontrak dan perluasan TPA Sarimukti yang berada di Kecamatan Cipatat, Bandung Barat yang habis masa kerja sama penggunaannya di tahun 2023.

Hal itu seiring dengan keluarnya surat keputusan (SK) Menteri LHK N426/Menlhk/Setjen/PLA.O/11/2020 tentang Perpanjangan Kontrak & Perluasan TPA Sarimukti menjadi 40 hektare oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) soal Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) hingga tahun 2025.

"Perpanjangan izin pinjam pakai dan perluasan TPA Sarimukti hanya akan semakin menimbulkan kerusakan hutan. Makanya saya sarankan ke Menteri KLHK agar menghentikan surat izin pinjam pakai TPA Sarimukti hingga 2025," ucapnya, Rabu (3/2/2021).

Yadi menilai, semakin panjang penggunaan TPA Sarimukti maka kerusakan hutan di wilayah tersebut akan semakin parah. Terlebih TPA Sarimukti sekarang sudah over kapasitas karena setiap harinya hingga 800 ton sampah yang dibuang ke sana.

Di sisi lain, lanjut dia, wilayah Bandung Raya sebenarnya sudah memiliki TPPAS Legoknangka di Nagreg, Kabupaten Bandung. Namun, kenapa sampai sekarang belum selesai juga, itu yang menjadi pertanyaan pihaknya ke Pemprov Jabar.

"Permasalahan biaya angkut sampah ke TPPAS Legok Nangka yang memberatkan, jangan dijadikan alasan. Itu adalah kewajiban dan risiko Pemda untuk menyubsidinya. Sebab poinnya adalah bagaimana hutan bisa terselamatkan," tandasnya. (*)

Editor : Rizki Maulana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut