Brutal! Geng Motor Zestier Serang Tempat Gym 24 Jam di Bandung, Polisi Tangkap 5 Pelaku
BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Geng motor Zestier menyerang secara brutal tempat kebugaran atau gym yang buka 24 di Jalan Ahmad Yani Nomor 254, Kelurahan Kacapiring, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung.
Akibat serangan brutal menggunakan stik golf, button stick, senjata tajam celurit, dan benda keras lainnya pada Sabtu (25/10/2025) sekitar pukul 00.30 WIB itu, tiga orang luka-luka.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, seusai terjadi penyerangan, petugas Satreskrim Polrestabes Bandung yang dipimpin Kompol Anton langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Dalam waktu kurang dari 24 jam, kata Kapolrestabes, lima pelaku berhasil ditangkap. Kelima tersangka antara lain, MAJ alias Demon (20), RNF (21), RIM (18), dan dua orang masih di bawah umur dan berstatus pelajar SMK-SMP. MAJ dan RNF merupakan residivis tindak pidana penganiayaan.
Kelima pelaku ditangkap setelah petugas menganalisis rekaman CCTV. Wajah para pelaku terekam jelas saat melakukan pemukulan di tempat gym tersebut.
"Dari lima pelaku, hanya tiga kami hadirkan di sini sebab dua lainnya masih di bawah umur dan berstatus pelajar," kata Kapolrestabes Bandung didampingi Kasatreskrim Kompol Anton, Senin (27/10/2025).

Kombes Budi menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, penyerangan brutal ini terjadi lantaran para pelaku tidak suka ditatap oleh satpam tempat gym.
"Jadi mereka ini konvoi motor melintas di depan gym. Kebetulan satpam gym memperhatikan mereka. Karena tersinggung, anggota kelompok Zestier ini mendatangi tempat gym dan melakukan penyerangan," ujar Kombes Budi.
Dari tangan para pelaku, tutur Kapolrestabes, petugas menyita barang bukti stik golf, potongan besi yang digunakan untuk melakukan penganiayaan, pecahan botol minuman keras, pegangan pintu, pecahan kaca, dan batubata.
"Kami juga menyita motor Suzuki GSX, Honda Beat Pop yang digunakan pelaku saat datang untuk menyerang tempat gym," tutur Kapolrestabes.
Kombes Budi mengatakan, kejadian berawal saat kelompok Zestier berkumpul di warung, kawasan Sukaluyu, Kecamatan Regol untuk menggelar acara perayaan HUT ke-3 pada Jumat (24/10/2025). Di sini mereka menenggak minuman keras.
Kemudian sekitar pukul 00.00 WIB, kelompok Zestier konvoi motor. Saat melintas di depan tempat gym, Jalan A Yani, tersangka MAJ alias Demon yang dalam pengaruh minuman keras, tersinggung karena diperhatikan oleh satpam tempat gym.
"Tersangka MAJ dan teman-temannya lalu mendatangi tempat gym dan menyerang secara brutal. Selain mengakibatkan tiga orang luka, serangan brutal kelompok Zestier ini juga menyebabkan pintu kaca tempat gym hancur," ucap Kombes Budi.
Akibat perbuatannya, kelima tersangka disangkakan melanggar Pasal 170 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP. Mereka terancam hukum di atas 5 tahun penjara.
Kapolrestabes menegaskan, kelompok bermotor manapun yang berani berulah di Kota Badung akan ditindak tegas. Tidak boleh ada kelompok apa pun yang berani berbuat anarkistis di kota ini.
"Saya ingatkan, tim kami akan terus patroli, Prabu Presisi dan Perintis. Jika mereka (geng motor) melakukan (tindak pidana) kami akan proses sampai dihukum seberat-beratnya," tegas Kapolrestabes.
Kombes Budi juga akan memberikan surat peringatan kepada sekolah dua tersangka yang masih di bawah umur agar para guru memantau anak didiknya.
"Saya harap jangan ikut-ikutan kelompok-kelompok bermotor Yang melakukan Iring-iringan tidak jelas yang akhirnya melakukan tindak pidana. Ini tidak boleh lagi terjadi di kota Bandung, kita harus menjaga kota Bandung aman dan kondusif," pungkas Kombes Budi.
Editor : Agus Warsudi