get app
inews
Aa Text
Read Next : Update Kasus KDRT Ustaz Evie Effendi, Korban NAS Diperiksa Polisi

Kapolrestabes Bandung Siap Tindak Tegas Mata Elang Perampas Kendaraan Warga di Jalan

Rabu, 05 November 2025 | 15:54 WIB
header img
Ilustrasi debt collector. (Foto: SINDOnews)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono menegaskan siap menindak tegas mata elang (matel) atau debt collector (penagih utang) yang menyita kendaraan warga di jalan.

Sebab, tindakan itu (menyita kendaraan warga di jalan) apa pun alasannya adalah tidak kriminal perampasan sehingga bisa diproses hukum.

"Untuk masalah perampasannya, sekali lagi kami ingatkan, tidak diperbolehkan para matel atau debt collector mengambil kendaraan warga di jalan," kata Kapolrestabes  seusai Apel Siaga Tanggap Bencana di Gedung Sate, Selasa (5/11/2025).

Kombes Budi menjelaskan, jika masih ada debt collector yang menyita kendaraan warga di jalan, akan diproses hukum sebab melanggar pasal perampasan. 

"Jika korban melapor, (mata elang) bisa terkena pasal perampasan. Nanti kami akan proses (hukum)," tegas Kombes Budi.

Peringatan keras Kapolrestabes Bandung itu disampaikan menyusul laporan peristiwa penganiayaan yang diduga dilakukan oknum mata elang terhadap driver ojek online (ojol) pada Selasa (4/11/2025). 

Kejadian ini memicu kemarahan ratusan driver ojol. Mereka menggeruduk kantor leasing di Jalan BKR, Kota Bandung, tempat debt collector itu bekerja.

"Jadi kami dapat laporan masalah penganiayaan (yang diduga dilakukan debt collector). Kasus penganiayaan telah diproses dan dua pelaku telah diamankan," ujar Kapolrestabes.

Editor : Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut