get app
inews
Aa Text
Read Next : Muhammadiyah Kabupaten Bandung Gelar Silaturahmi Akbar Sekaligus Edukasi Keuangan oleh OJK

Uji Kepatutan dan Kelayakan 14 Calon Komisioner OJK, Gerindra Utamakan Integritas dan Kapabilitas

Rabu, 06 April 2022 | 10:33 WIB
header img
Kapoksi Fraksi Partai Gerindra Komisi XI DPR-RI Heri Gunawan. (Foto: DPR)

Perlu diketahui, tujuan OJK dibentuk adalah agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel. Lalu, mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil. Serta, mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

“Karena itu, berbagai persoalan di sektor jasa keuangan akan kami ajukan kepada para calon dewan komisioner OJK untuk mengetahui bagaimana strategi mereka mengatasi persoalan-persoalan tersebut,” katanya

Ia menuturkan, persoalan tersebut antara lain, masih tingginya bunga kredit perbankan, kecenderungan penurunan penyaluran kredit perbankan sejak 2018, melonjaknya angka pengaduan masyarakat terutama terkait pinjol illegal dan produk asuransi unit link, serta pelanggaran di pasar modal yang melibatkan perusahaan emiten, manajer investasi hingga pelaku industrinya.

Wakil Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR itu juga akan mendalami seberapa kuat integritas para calon. Pasal 2 UU OJK menegaskan bahwa OJK merupakan lembaga yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. 

“Menurut kami, independensi bisa terjaga jika para komisionernya memiliki integritas, netral, serta terbebas dari campur tangan pihak lain dan tidak ada konflik kepentingan,” katanya.

“Latar belakang para calon sangat beragam mulai dari lembaga keuangan, bankir, pasar modal, PPATK, wakil menteri, BUMN, komisioner OJK, hingga Bank Indonesia. Jangan sampai, latar belakang tersebut akan mempengaruhi dan mengintervensi kinerja para komisioner nantinya," lanjutnya.

Ia akan mendalami integritas dari para calon untuk memastikan figur yang terpilih terbebas dari intervensi pihak mana pun” lanjutnya.

Ketua DPP Partai Gerindra itu juga akan mendalami sejauhmana para calon Dewan Komisioner OJK akan mewujudkan visi OJK. 

Sebagaimana diketahui, visi OJK saat ini adalah menjadi lembaga pengawas industri jasa keuangan yang terpercaya, melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, dan mampu mewujudkan industri jasa keuangan menjadi pilar perekonomian nasional yang berdaya saing global serta dapat memajukan kesejahteraan umum.

“Setidaknya ada 3 indikasi yang menyebabkan masih sulitnya mewujudkan visi OJK tersebut. Pertama, naiknya angka pengaduan masyarakat secara signifkan. Hal tersebut menunjukkan pengawasan OJK masih dirasakan lemah, sehingga perlu penguatan untuk mewujudkan OJK sebagai lembaga pengawas yang terpercaya,” katanya.

“Indikasi kedua, Forbes merilis daftar 10 bank dengan aset terbesar di ASEAN pada 2021. Tercatat, DBS Bank merupakan bank terbesar ASEAN dengan total aset USD491,9 miliar. Dalam daftar tersebut belum ada nama perbankan dari Indonesia,” lanjutnya.

Hergun berpandangan, visi OJK untuk mewujudkan industri keuangan yang bersaing global perlu perjuangan yang lebih keras lagi. Di level ASEAN saja tidak masuk 10 besar sehingga akan berat jika bersaing di tingkat global.

“Dan indikasi ketiga, kredit untuk UMKM baru mencapai 20%. Padahal sebanyak 119,6 juta tenaga kerja atau setara 96,92% tercatat bekerja di UMKM. Masih rendahnya kredit perbankan untuk UMKM menjadi bukti bahwa OJK belum mampu mewujudkan visi memajukan kesejahteraan umum,” katanya.

Hergun menyarankan, OJK perlu mendorong peningkatan kredit terhadap UMKM sebesar 30% pada 2024 sebagaimana yang ditargetkan oleh Presiden Joko Widodo.

Terakhir, politisi dari Dapil Jawa Barat IV (Kota dan Kabupaten Sukabumi) akan memastikan semua calon Dewan Komisioner OJK memenuhi persyaratan sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 15 UU OJK.

“Persyaratan tersebut antara lain merupakan WNI, memiliki akhlak, moral dan integritas yang baik, cakap melakukan perbuatan hukum, tidak pernah dinyatakan pailit, dan sehat jasmani,” katanya

“Lalu, berusia tidak lebih dari 65 tahun, mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan, serta tidak pernah dijatuhi pidana penjara dengan tuntutan 5 tahun atau lebih,” lanjutnya.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut